Komnas HAM: Ada Desakan Publik dalam Kasus Meiliana

Reporter

Antara

Editor

Elik Susanto

Jumat, 24 Agustus 2018 19:45 WIB

Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana. ANTARA

TEMPO.CO, Padang - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menilai kasus yang menimpa Meiliana warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang divonis hakim satu tahun enam bulan penjara tidak termasuk kategori penistaan agama melainkan ketertiban umum. Menurut Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah, penistaan agama menjadi kasuistik pada level tertentu, tergantung desakan publik kepada aparat keamanan.

Baca: Pandangan Jokowi Soal Kasus Penistaan Agama yang Menimpa Meiliana

"Itu bukan soal penistaan, karena kasus ini tidak hanya menimpa Meiliana saja," kata Hairansyah seusai memimpin fokus grup diskusi tentang penguatan peran Komnas HAM tingkat perwakilan. Acara ini diikuti praktisi, akademisi dan pemangku kewenangan terkait di Padang, Jumat, 24 Agustus 2018.

Kasus penistaan agama sebelumnya menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta. Ahok divonis 2 tahun penjara karena dianggap menodai agama. Menurut hakim, Ahok dinilai merendahkan Surat Al Maidah 51 karena menyebut sebagai alat kebohongan. Pernyataan Ahok tersebut disampaikan saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Hairansyah menjelaskan, aparat keamanan harus lebih jernih melihat kasus, bukan melihat tekanan publik. Dia menilai terjadi ketidakpercayaan publik terhadap penegak hukum, sehingga tidak merasa yakin kalau kasus yang dilaporkan akan ditindaklanjuti.

Akhirnya, kata Hairansyah, muncul tekanan terhadap kasus Meiliana. "Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Setiap kasus yang dilaporkan harus direspons secara baik dan benar oleh aparat. Jangan menunggu ada tekanan publik".

Baca: Divonis 1,5 Tahun Kasus Penistaan Agama, Meiliana Ajukan Banding

Hairansyah menambahkan, selama ini yang paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM adalah kinerja polisi. Tipologi pengaduan adalah soal kasus lambannya penanganan masalah sehingga menjadi pertanyaan mengapa kasus lamban ditangani.

Advertising
Advertising

Meiliana divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Sumatera Utara. Wanita 44 tahun ini dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Kasus ini bermula pada Senin, 29 Juli 2016. Saat itu Meiliana menyampaikan keluhan terhadap suara azan yang keras dari Masjid Al Maksun. Dari sinilah kemudian menimbulkan kekisruhan dengan warga setempat dan puncaknya terjadi perusakan terhadap vihara dan kelenteng.

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

2 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

2 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

3 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

7 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

9 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

9 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

11 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

11 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

11 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya