Uang Gratifikasi Zumi Zola Digunakan Istri untuk Belanja Online

Sabtu, 25 Agustus 2018 06:01 WIB

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 23 Agustus 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola atas penerimaan uang gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan pemerintah provinsi Jambi. Dari uang gratifikasi itu, jaksa menemukan adanya aliran dana dugaan gratifikasi yang diterima oleh istri Zumi, Sherin istri untuk berbelanja online.

Jaksa KPK Rini Triningsih saat membacakan dakwaan menyebutkan total gratifikasi yang diterima Zumi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300, serta satu unit mobil Alphard. "Selaku gubernur telah melakukan atau ikut serta menerima gratifikasi," ujar Rini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 23 Agustus 2018.

Baca: Zumi Zola Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli Action Figure

Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan Zumi melalui orang dekatnya pernah membiayai belanja online Sherin sebanyak tiga kali selama September sampai Oktober 2017.

Dalam tiga kali belanja itu, pembayaran pertama senilai Rp 19,7 juta melalui setor tunai, selanjutnya Rp 12,5 juta dan terakhir Rp 4 juta. Kemudian pada November 2017 dengan sepengetahuan Zumi, Sherin menerima uang Rp 20 juta. Dalam dakwaan jaksa, disebutkan uang tersebut untuk pendanaan tim media.

Advertising
Advertising

Jaksa KPK menduga gratifikasi Zumi mengalir juga ke kepentingan keluarga. Misalnya keberangkatan Zumi dengan keluarga ke Mekah untuk melaksanakan umrah. Saat itu Zumi menggunakan uang gratifikasi sebanyak Rp 300 juta.

Baca: Begini Rincian Penggunaan Uang Gratifikasi Zumi Zola

Adiknya, Zumi Laza juga kecipratan uang tersebut dalam pencalonannya sebagai Wali Kota Jambi. Zumi Zola membantu adiknya dalam pembiayaan publikasi berupa spanduk senilai Rp 70 juta untuk 10 spanduk. Selain itu, Zumi Zola pernah menyuruh orang dekatnya mengirim uang senilia Rp 150 juta ke sebuah lembaga survie terkait hasil survie elektabilitas Zumi Laza yang akan maju dalam pemilihan Wali Kota Jambi.

Selain ke keluarga, jaksa mengungkap aliran dana gratifikasi Zumi pernah mengalir untuk kepentingan partainya, PAN. Seperti pengiriman uang senilai Rp 3,3 miliar kepada Martoni selaku bendahara tim pemenangan Masnah Busro, calon bupati Muaro Jambi yang diusung PAN.

Baca: Soal Aliran Dana Gratifikasi Zumi Zola, Ini Kata PAN

Zumi tercatat tidak sekali itu saja mengirim uang kepada calon yang diusung PAN. Dalam dakwaan, Zumi melalui orang dekatnya pernah mengirim uang Rp 260 juta dan Rp 200 juta dalam kepentingan kampanye.

Selain itu, sepengetahuan Zumi Zola, uang fee komitemen tersebut mengalir ke DPD PAN Kota Jambi. Zumi Laza sebagai penerima waktu itu menerima Rp 60 juta untuk membantu pembayaran sewa kantor DPD PAN Kota Jambi.

Berita terkait

Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

15 Agustus 2023

Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

KPK menahan 5 tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Masih ada 6 orang yang belum ditahan.

Baca Selengkapnya

Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

1 Agustus 2023

Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

Zumi Zola kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017.

Baca Selengkapnya

KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

27 Juli 2023

KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

KPK menjadwalkan bakal melelang barang bukti hasil korupsi mantan Ketua DPD Irman Gusman hingga ajudan Zumi Zola.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, KPK Kembali Tahan Eks Anggota DPRD Jambi

16 Mei 2023

Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, KPK Kembali Tahan Eks Anggota DPRD Jambi

KPK kembali menetapkan satu orang tersangka sekaligus menahannya dalam kasus suap ketok palu DPRD Jambi yang menyeret eks Gubernur Zumi Zola.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Zumi Zola, Begini Keterlibatan Mereka

8 Mei 2023

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Zumi Zola, Begini Keterlibatan Mereka

Zumi Zola melalui orang kepercayaannya yaitu pengusaha Paut Syakirin menyiapkan duit Rp 2,3 miliar untuk anggota DPRD Jambi.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Ketok Palu Eks Gubernur Jambi Zumi Zola, KPK Kembali Tetapkan 6 Tersangka

8 Mei 2023

Kasus Suap Ketok Palu Eks Gubernur Jambi Zumi Zola, KPK Kembali Tetapkan 6 Tersangka

KPK kembali menetapkan enam eks anggota DPRD Jambi menjadi tersangka dalam kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2018

Baca Selengkapnya

Kembangkan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 28 DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap

10 Januari 2023

Kembangkan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 28 DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap

KPK melakukan pengembangan terhadap kasus suap Gubernur Jambi Zumi Zola. Sebanyak 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 10 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 dalam Kasus Suap RAPBD

10 Januari 2023

KPK Panggil 10 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 dalam Kasus Suap RAPBD

KPK memanggil 10 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait kasus suap.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Gubernur Zumi Zola Jadi Saksi di Kasus RAPBD Jambi

27 September 2022

KPK Panggil Eks Gubernur Zumi Zola Jadi Saksi di Kasus RAPBD Jambi

KPK memanggil mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Uang Ketok Palu Zumi Zola

20 September 2022

KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Uang Ketok Palu Zumi Zola

KPK mengembangkan perkara suap ketok palu ex Gubernur Jambi Zumi Zola ke DPRD. KPK belum mendetailkan soal kronologi kasus ini.

Baca Selengkapnya