Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Zumi Zola Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli Action Figure

image-gnews
Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola (tengah), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018. Gratifikasi ini diterima terkait dengan proyek di pemerintahan Provinsi Jambi.  ANTARA/Reno Esnir
Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola (tengah), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018. Gratifikasi ini diterima terkait dengan proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan adanya penggunaan uang gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola untuk pembelian action figure di luar negeri.

Jaksa KPK Rini Triningsih saat membacakan dakwaan menyebutkan total gratifikasi yang diterima Zumi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 serta satu unit mobil Alphard. "Selaku gubernur telah melakukan atau ikut serta menerima gratifikasi," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 23 Agustus 2018.

Baca: Begini Rincian Penggunaan Uang Gratifikasi Zumi Zola

Dalam dakwaannya, action figure tersebut dibeli dengan mentransfer uang pembayaran kepada pejual di Singapura oleh orang dekatnya seharga Rp 52 juta pada Oktober 2016.

Setelah itu, pada November 2016 disebutkan juga Zumi melakukan pelunasan untuk pembelian action figure sebanyak 9 buah. Adapun total harganya mencapai US$ 6.150.

Selain itu, Zumi pernah menggunakan uang gratifikasi tersebut untuk berpergian ke Amerika Serikat. Saat itu, Zumi menghabiskan US$ 20 ribu. Ia juga pernah menggeletorkan uang gratifikasi dalam kepentingan pelantikannya untuk menyediakan pakaian senilai Rp 40 juta.

Baca: Soal Aliran Dana Gratifikasi Zumi Zola, Ini Kata PAN

Zumi tidak menikmati uang tersebut sendirian. Jaksa KPK juga mengungkap adanya aliran dana untuk kepentingan keluarga, bahkan partainya, PAN. Misalnya keberangkatan Zumi dengan keluarga ke Mekah untuk melaksanakan umroh. Zumi menggunakan uang gratifikasi sebanyak Rp 300 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adiknya, Zumi Laza juga mendapat kecipratan uang tersebut dalam pencalonan dirinya sebagai Wali Kota Jambi. Zumi Zola membantu adiknya dalam pembiayaan publikasi berupa spanduk senilai Rp 70 juta untuk 10 spanduk.

Selain itu, Zumi Zola pernah menyuruh orang dekatnya mengirim uang senilai Rp 150 juta ke sebuah lembaga survei terkait hasil survei elektabilitas Zumi Laza yang akan maju dalam pemilihan Wali Kota Jambi.

Baca: Duit Gratifikasi Zumi Zola Dipakai untuk Keluarga dan Partai

Jaksa KPK dalam dakwaan menyebutkan aliran dana gratifikasi Zumi juga pernah mengalir untuk kepentingan partainya yaitu PAN. Seperti pengiriman uang senilai Rp 3.3 miliar kepada Martoni selaku bendahara tim pemenangan Masnah Busro calon bupati Muaro Jambi yang diusung PAN.

Zumi tercatat tidak sekali itu saja mengirim uang kepada calon yang diusung PAN, dalam dakwaan, Zumi melalui orang dekatnya pernah mengirim uang Rp 260 juta, dan Rp 200 juta dalam kepentingan kampanye.

Selain itu, sepengetahuan Zumi Zola, uang fee komitmen tersebut juga mengalir ke DPD PAN Kota Jambi, Zumi Laza sebagai penerima waktu itu menerima Rp 60 juta untuk membantu pembayaran sewa kantor DPD PAN Kota Jambi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

15 Agustus 2023

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan lima orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD 2017-2018, di KPK, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

KPK menahan 5 tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Masih ada 6 orang yang belum ditahan.


Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

1 Agustus 2023

Mantan narapidana kasus korupsi Zumi Zola menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Mantan Gubernur Jambi tersebut diperiksa sebagai saksi bagi para terdakwa mantan anggota DPRD Jambi dalam sidang kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

Zumi Zola kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017.


KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

27 Juli 2023

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata bersama juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan barang bukti uang sitaan hasil TPPU Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

KPK menjadwalkan bakal melelang barang bukti hasil korupsi mantan Ketua DPD Irman Gusman hingga ajudan Zumi Zola.


Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, KPK Kembali Tahan Eks Anggota DPRD Jambi

16 Mei 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, KPK Kembali Tahan Eks Anggota DPRD Jambi

KPK kembali menetapkan satu orang tersangka sekaligus menahannya dalam kasus suap ketok palu DPRD Jambi yang menyeret eks Gubernur Zumi Zola.


KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Zumi Zola, Begini Keterlibatan Mereka

8 Mei 2023

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak bersama Juru bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan 10 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2023. Mereka ditangkap dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun anggaran 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Zumi Zola, Begini Keterlibatan Mereka

Zumi Zola melalui orang kepercayaannya yaitu pengusaha Paut Syakirin menyiapkan duit Rp 2,3 miliar untuk anggota DPRD Jambi.


Kasus Suap Ketok Palu Eks Gubernur Jambi Zumi Zola, KPK Kembali Tetapkan 6 Tersangka

8 Mei 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Kasus Suap Ketok Palu Eks Gubernur Jambi Zumi Zola, KPK Kembali Tetapkan 6 Tersangka

KPK kembali menetapkan enam eks anggota DPRD Jambi menjadi tersangka dalam kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2018


Kembangkan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 28 DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap

10 Januari 2023

KPK menahan 10 tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dalam kasus ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 pada Selasa, 10 Januari 2023. Kasus ini merupakan pengembangan kasus korupsi eks Gubernur Jambi Zumi Zola. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kembangkan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 28 DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap

KPK melakukan pengembangan terhadap kasus suap Gubernur Jambi Zumi Zola. Sebanyak 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka


KPK Panggil 10 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 dalam Kasus Suap RAPBD

10 Januari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 10 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 dalam Kasus Suap RAPBD

KPK memanggil 10 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait kasus suap.


KPK Panggil Eks Gubernur Zumi Zola Jadi Saksi di Kasus RAPBD Jambi

27 September 2022

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Eks Gubernur Zumi Zola Jadi Saksi di Kasus RAPBD Jambi

KPK memanggil mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi


KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Uang Ketok Palu Zumi Zola

20 September 2022

Juru bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Ali Fikri menyatakan KPK membenarkan bahwa lagu berjudul
KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Uang Ketok Palu Zumi Zola

KPK mengembangkan perkara suap ketok palu ex Gubernur Jambi Zumi Zola ke DPRD. KPK belum mendetailkan soal kronologi kasus ini.