TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan adanya penggunaan uang gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola untuk pembelian action figure di luar negeri.
Jaksa KPK Rini Triningsih saat membacakan dakwaan menyebutkan total gratifikasi yang diterima Zumi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 serta satu unit mobil Alphard. "Selaku gubernur telah melakukan atau ikut serta menerima gratifikasi," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 23 Agustus 2018.
Baca Juga:
Baca: Begini Rincian Penggunaan Uang Gratifikasi Zumi Zola
Dalam dakwaannya, action figure tersebut dibeli dengan mentransfer uang pembayaran kepada pejual di Singapura oleh orang dekatnya seharga Rp 52 juta pada Oktober 2016.
Setelah itu, pada November 2016 disebutkan juga Zumi melakukan pelunasan untuk pembelian action figure sebanyak 9 buah. Adapun total harganya mencapai US$ 6.150.
Selain itu, Zumi pernah menggunakan uang gratifikasi tersebut untuk berpergian ke Amerika Serikat. Saat itu, Zumi menghabiskan US$ 20 ribu. Ia juga pernah menggeletorkan uang gratifikasi dalam kepentingan pelantikannya untuk menyediakan pakaian senilai Rp 40 juta.
Baca: Soal Aliran Dana Gratifikasi Zumi Zola, Ini Kata PAN
Zumi tidak menikmati uang tersebut sendirian. Jaksa KPK juga mengungkap adanya aliran dana untuk kepentingan keluarga, bahkan partainya, PAN. Misalnya keberangkatan Zumi dengan keluarga ke Mekah untuk melaksanakan umroh. Zumi menggunakan uang gratifikasi sebanyak Rp 300 juta.
Adiknya, Zumi Laza juga mendapat kecipratan uang tersebut dalam pencalonan dirinya sebagai Wali Kota Jambi. Zumi Zola membantu adiknya dalam pembiayaan publikasi berupa spanduk senilai Rp 70 juta untuk 10 spanduk.
Selain itu, Zumi Zola pernah menyuruh orang dekatnya mengirim uang senilai Rp 150 juta ke sebuah lembaga survei terkait hasil survei elektabilitas Zumi Laza yang akan maju dalam pemilihan Wali Kota Jambi.
Baca: Duit Gratifikasi Zumi Zola Dipakai untuk Keluarga dan Partai
Jaksa KPK dalam dakwaan menyebutkan aliran dana gratifikasi Zumi juga pernah mengalir untuk kepentingan partainya yaitu PAN. Seperti pengiriman uang senilai Rp 3.3 miliar kepada Martoni selaku bendahara tim pemenangan Masnah Busro calon bupati Muaro Jambi yang diusung PAN.
Zumi tercatat tidak sekali itu saja mengirim uang kepada calon yang diusung PAN, dalam dakwaan, Zumi melalui orang dekatnya pernah mengirim uang Rp 260 juta, dan Rp 200 juta dalam kepentingan kampanye.
Selain itu, sepengetahuan Zumi Zola, uang fee komitmen tersebut juga mengalir ke DPD PAN Kota Jambi, Zumi Laza sebagai penerima waktu itu menerima Rp 60 juta untuk membantu pembayaran sewa kantor DPD PAN Kota Jambi.