TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional bakal mempelajari dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.
"Jadi beri saya waktu untuk mempelajari dulu permasalahannya. Karena saya sendiri baru dengar," kata Sekretaris Jenderal PAN Eddy Suparno di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.
Baca: Duit Gratifikasi Zumi Zola Dipakai untuk Keluarga dan Partai
Saat membacakan dakwaan, jaksa KPK merinci aliran dana gratifikasi yang diterima oleh Zumi Zola. Gratifikasi senilai Rp40,44 miliar, US$ 177.300 dan mobil Alphard tersebut mengalir dari kepentingan keluarga hingga partai. Gratifikasi tersebut diterima Zumi dari para rekanan terkait sejumlah imbalan komitmen proyek di pemerintahan Provinsi Jambi.
Dalam dakwaan, aliran dana gratifikasi Zumi juga pernah mengalir untuk kepentingan partainya, PAN. Seperti pengiriman uang senilai Rp 3,3 miliar kepada Martoni selaku bendahara tim pemenangan Masnah Busro calon bupati Muaro Jambi yang diusung PAN. Zumi Zola telah dipecat sebagai kader PAN sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca: Zumi Zola Didakwa Suap Anggota DPRD Jambi Rp 13 Miliar
Zumi tercatat tidak sekali itu saja mengirim uang kepada calon yang diusung PAN. Dalam dakwaan, Zumi Zola melalui orang dekatnya pernah mengirim uang Rp 260 juta, dan Rp 200 juta dalam kepentingan kampanye.
Selain itu, sepengetahuan Zumi Zola, uang imbalan komitmen tersebut mengalir ke DPD PAN Kota Jambi, Zumi Laza sebagai penerima waktu itu menerima Rp 60 juta untuk membantu pembayaran sewa kantor DPD PAN Kota Jambi.
Eddy mengatakan partainya tidak tinggal diam kalau dakwaan tersebut benar adanya. Sebab, sejatinya, meski terjadi di daerah, hal tersebut tetap integral dengan DPP PAN. "Kalau itu memang benar, tentu itu akan mendapatkan perhatian tersendiri dari DPP PAN," kata dia.
Baca: Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 40 Miliar