Jadi Tersangka Korupsi, Idrus Marham: Saya Hormati Proses Hukum

Jumat, 24 Agustus 2018 15:35 WIB

Mensos Idrus Marham (kiri) memberi keterangan kepada wartawan seusai menyerahkan surat pengunduran dirinya selaku Mensos kepada Presiden Jokowi di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018. Idrus mengatakan surat penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh KPK sudah disampaikan pada Kamis, 23 Agustus 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar, Idrus Marham, mengatakan ia menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1.

Baca: Idrus Marham Menyatakan Mundur sebagai Menteri Sosial

"Sebagai warga negara tentu saya menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.

Idrus mengatakan siap menghadapi segala proses hukum yang ada di hadapannya. Sebagai buktinya, ia menyatakan mundur sebagai Menteri Sosial dan Koordinator bidang Kelembagaan DPP Partai Golkar. "Saya berkonsentrasi untuk mengikuti seluruh proses yang ada," ucapnya.

Baca: Idrus Marham Tinggalkan Pin dan Mobil Dinas Menteri Sosial

Idrus menjelaskan, KPK telah menyampaikan soal penetapannya sebagai tersangka pada Kamis, 23 Agustus 2018. Ia juga menyatakan telah menjalani beberapa kali pemeriksaan di KPK.

Kasus suap PLTU Riau ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di rumah Idrus Marham. Dalam operasi itu KPK mencokok Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eni Maulani Saragih.

Advertising
Advertising

Selain itu, di tempat lain, KPK menangkap pengusaha bernama Johannes Budisutrisni Kotjo. Dalam operasi ini, KPK menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.

Baca: KPK Telusuri Aliran Dana Suap Proyek PLTU Riau dari Idrus Marham

KPK menduga Eni menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisni Kotjo untuk melancarkan penandatanganan kerja sama dalam proyek yang digarap perusahaannya. KPK menduga Eni tak menikmati duit itu sendirian.

Sebelumnya, Idrus Marham telah berkali-kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Selain Idrus, KPK pernah pula memeriksa Direktur Utama PLN Sofyan Basyir.

Berita terkait

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

1 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

9 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Mensos Risma Sebut Pengusulan Data Penerima Bansos Kini Harus Melalui Musyawarah Desa

9 jam lalu

Mensos Risma Sebut Pengusulan Data Penerima Bansos Kini Harus Melalui Musyawarah Desa

Risma mengaku usulan mekanisme bansos ini usai mendengar kabar pengusulan bantuan sosial diputuskan oleh satu orang

Baca Selengkapnya

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

10 jam lalu

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

14 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

15 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

15 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

15 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

15 jam lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

15 jam lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya