Kasus Suap Kalapas Sukamiskin, KPK Panggil Dirjen PAS Sri Puguh
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 24 Agustus 2018 10:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami untuk kasus suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. "Hari ini diagendakan pemeriksaan kepada Dirjen Lembaga Permasyarakatan Sri Puguh Budi Utami sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat 24 Agustus 2018.
Febri menyebutkan Sri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahmy Darmawansyah, napi korupsi pemberi suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Selain Sri Puguh, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Mul staf Sri Puguh, dan KM Imam Tauhid dari pihak swasta.
Baca:
Begini Suasana Lapas Setelah OTT Kalapas ...
Pimpinan KPK Geram Kalapas Sukamiskin Baru ...
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Wahid Husein dan stafnya, Hendry Saputra, sebagai penerima suap. Sedangkan Fahmi Darmawansyah dan napi pendamping, Andri Rahmat, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menduga Fahmi menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dengan sebuah mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam supaya memperoleh fasilitas penjara mewah dan izin ke luar lapas. Fasilitas itu terungkap saat KPK menggeledah sel Fahmi. Berdasarkan rekaman dari penyidik KPK, kamar Fahmi dilengkapi dengan penyejuk udara, televisi, lemari es, dan wastafel.
Simak:
Ditjen Pemasyarakatan Bakal Copot Kalapas ...
Kalapas Sukamiskin Kena OTT, KPK Sita Uang ...