Soal Pahala Jokowi dan Kenaikan PKH di RAPBN 2019 Menurut Mensos
Reporter
Vindry Florentin
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 18 Agustus 2018 08:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meningkatkan anggaran Program Keluarga Harapan (PKH) hingga dua kali lipat dalam Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara atau RAPBN 2019. Dananya naik menjadi Rp 34,4 triliun dari anggaran 2018 sebesar Rp 17 triliun.
Baca juga: PDIP Minta Khofifah Tak Kapitalisasi Program PKH untuk Kampanye
Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan kenaikan itu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program tersebut juga memberi keleluasaan bagi masyarakat untuk memandirikan rakyat. "Otomatis menekan angka kemiskinan, PKH adalah salah satu instrumen yang paling efektif," katanya di Istana Merdeka, Jumat, 17 Agustus 2018.
Idrus menuturkan kenaikan anggaran PKH diproyeksikan bisa menurunkan angka kemiskinan ke kisaran 8,5-9,3 persen. Angka itu muncul dari proyeksi penyaluran PKH mulai September 2017 hingga Maret 2018, yang menyebabkan penurunan angka kemiskinan menjadi 9,8 persen.
Pemerintah menargetkan menyalurkan bantuan PKH kepada 10 juta keluarga, sama seperti tahun ini. Sejak 2015, jumlah penerima bantuan naik secara bertahap dari 3,5 juta keluarga menjadi 6 juta keluarga pada 2016 dan 6,2 juta keluarga pada 2017.
Politikus Partai Golkar itu menyanggah anggapan kenaikan anggaran PKH berkaitan dengan kepentingan politik. Jokowi diketahui maju kembali dalam pemilihan presiden 2019 bersama Ma'ruf Amin.
Baca juga: Jokowi Akan Tingkatkan Anggaran PKH Dua Kali Lipat pada 2019
Idrus Marham lebih senang menyebut kebijakan Jokowi sebagai tindakan amal yang menghasilkan pahala. "Jadi, kalau berhasil di dalam program-program pembangunan selama ini dapat pahala. Dalam arti lain dipilih kembali itu kan pahala," ujarnya.
Dalam RAPBN 2019, pemerintah menambah anggaran perlindungan sosial menjadi Rp 381 triliun atau naik dari Rp 287,7 triliun pada 2018. Selain PKH, pemerintah menganggarkan Rp 20,8 triliun untuk 15,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).