Penyuap Amin Santono Dituntut 3 Tahun Penjara
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Rina Widiastuti
Kamis, 16 Agustus 2018 23:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa KPK menyatakan Ahmad Ghiast terbukti menyuap anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono.
Baca: Akan Diperiksa KPK untuk Amin Santono, Legislator Sukiman Mangkir
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti sah meyakinkan melakukan korupsi," kata jaksa KPK, Nur Haris Arhadi membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.
Jaksa menyatakan Ahmad Ghiast terbukti menyuap anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono Rp 510 juta. Uang itu diyakini juga akan diberikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Baca: Harta Kekayaan Amin Santono Naik Rp 7 Miliar dalam 4 Tahun
Menurut jaksa KPK, uang itu diberikan agar Amin dan Yaya mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018. Ahmad Ghiast merupakan kontraktor yang kerap mendapat proyek infrastruktur di Kabupaten Sumedang.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Ahmad Ghiast tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sementara dalam pertimbangan meringankan, Ahmad Ghiast dinilai masih muda dan punya kesempatan memperbaiki diri.
Baca: Kasus Suap Amin Santono, KPK Geledah Rumah Anggota Fraksi PAN DPR
Selain itu, Ghiast juga dianggap berlaku sopan dan berterus terang selama persidangan. Meski begitu, jaksa menolak permohonan justice collaborator (JC) yang dia ajukan. "Keterangan terdakwa hanya berterus terang tapi tidak memenuhi ketentuan JC," kata jaksa.