Penyuap Amin Santono Dituntut 3 Tahun Penjara

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 16 Agustus 2018 23:52 WIB

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah) resmi ditahan seusai tertangkap dalam OTT di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji mengenai usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa KPK menyatakan Ahmad Ghiast terbukti menyuap anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono.

Baca: Akan Diperiksa KPK untuk Amin Santono, Legislator Sukiman Mangkir

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti sah meyakinkan melakukan korupsi," kata jaksa KPK, Nur Haris Arhadi membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.

Jaksa menyatakan Ahmad Ghiast terbukti menyuap anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono Rp 510 juta. Uang itu diyakini juga akan diberikan kepada Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Baca: Harta Kekayaan Amin Santono Naik Rp 7 Miliar dalam 4 Tahun

Menurut jaksa KPK, uang itu diberikan agar Amin dan Yaya mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018. Ahmad Ghiast merupakan kontraktor yang kerap mendapat proyek infrastruktur di Kabupaten Sumedang.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Ahmad Ghiast tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sementara dalam pertimbangan meringankan, Ahmad Ghiast dinilai masih muda dan punya kesempatan memperbaiki diri.

Baca: Kasus Suap Amin Santono, KPK Geledah Rumah Anggota Fraksi PAN DPR

Advertising
Advertising

Selain itu, Ghiast juga dianggap berlaku sopan dan berterus terang selama persidangan. Meski begitu, jaksa menolak permohonan justice collaborator (JC) yang dia ajukan. "Keterangan terdakwa hanya berterus terang tapi tidak memenuhi ketentuan JC," kata jaksa.

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

2 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

2 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

5 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

6 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

10 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

10 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

11 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

12 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

13 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

14 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya