Mendagri: Pengganti Sandiaga di DKI Kewenangan Partai Pengusung

Kamis, 16 Agustus 2018 14:44 WIB

Bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno tiba di RSPAD untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, Senin, 13 Agustus 2018. TEMPO/Maria Fransisca Lahur

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penentuan pengganti Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur DKI Jakarta bukan kewenangan pemerintah.

"Itu kewenangan partai pengusung Anies-Sandi, diputuskan oleh DPRD," kata Tjahjo di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.

Baca: Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Sandiaga Uno

Tjahjo mengatakan sebenarnya Sandiaga tidak harus mundur. "Aturannya, setelah pengumuman resmi dia sebagai capres. Jangka waktunya tidak boleh melebihi 18 bulan dari masa jabatan kepala daerah," ujarnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam ayat 1 pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung". Selanjutnya dalam ayat 4 berbunyi, "Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut".

Advertising
Advertising

Baca: Untuk Pilpres 2019, Sandiaga Uno Akan Rutin Ajak Prabowo Berenang

Sandiaga saat ini menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto. Ia muncul secara mengejutkan karena namanya jarang disebut sebagai kandidat cawapres.

Lawan dari pasangan Prabowo-Sandiaga adalah Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Kedua paslon itu sama-sama mendaftar di hari terakhir pendaftaran capres pada 10 Agustus 2018. Setelah dinyatakan lolos tes kesehatan, Komisi Pemilihan Umum tengah memberikan kesempatan kepada kedua paslon untuk melengkapi berkas yang kurang.

Baca: Begini Kerepotan Anies Baswedan Setelah Ditinggal Sandiaga Uno

Berita terkait

Menkopolkam Budi Gunawan Bentuk 7 Desk Program Prioritas Prabowo, Mendagri Pimpin Desk Pilkada

21 jam lalu

Menkopolkam Budi Gunawan Bentuk 7 Desk Program Prioritas Prabowo, Mendagri Pimpin Desk Pilkada

Budi Gunawan menuturkan Desk Pilkada jadi satu dari tujuh prioritas pemerintahan Prabowo dalam 100 hari pertama masa kerjanya.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Program Abdulrauf Damenta, Revitalisasi Kambang Iwak Hingga Destinasi Heritage Kota Palembang

3 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Program Abdulrauf Damenta, Revitalisasi Kambang Iwak Hingga Destinasi Heritage Kota Palembang

Kota Palembang membutuhkan hiburan dan tempat olahraga, sehingga Kambang Iwak bisa dijadikan tempat interaksi dan olahraga.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Sebut Prabowo Rakor dengan Kepala Daerah pada 7 November, Ini yang Dibahas

4 hari lalu

Tito Karnavian Sebut Prabowo Rakor dengan Kepala Daerah pada 7 November, Ini yang Dibahas

Tito Karnavian mendapat banyak permintaan dari kepala daerah yang ingin mendengar langsung visi, misi, dan program Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Legislator PDIP ke Mendagri Tito Karnavian: Pemilu 2024 Paling Brutal, Cawe-cawe Dianggap Normal

4 hari lalu

Legislator PDIP ke Mendagri Tito Karnavian: Pemilu 2024 Paling Brutal, Cawe-cawe Dianggap Normal

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, di depan Tito Karnavian menyebut Pemilu 2024 sebagai Pemilu paling brutal sepanjang sejarah.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Bakal Panggil Seluruh Penjabat Kepala Daerah untuk Evaluasi

4 hari lalu

Komisi II DPR Bakal Panggil Seluruh Penjabat Kepala Daerah untuk Evaluasi

Komisi II DPR akan segera menyurati Menteri Tito Karnavian untuk mengeksekusi rencana tersebut.

Baca Selengkapnya

Mendagri Bakal Lapor ke Prabowo soal Usulan DPR Revisi UU Politik Lewat Metode Omnibus Law

5 hari lalu

Mendagri Bakal Lapor ke Prabowo soal Usulan DPR Revisi UU Politik Lewat Metode Omnibus Law

Mendagri Tito Karnavian menyebut akan menyampaikan rencana DPR untuk merevisi sejumlah UU terkait politik kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Mendagri Pastikan Data Pemilih Pilkada Tak Bocor karena Sudah Dienkripsi

5 hari lalu

Mendagri Pastikan Data Pemilih Pilkada Tak Bocor karena Sudah Dienkripsi

Mendagri Tito Karnavian memastikan tak ada data pemilih Pilkada serentak 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Klaim Server Dukcapil Belum Pernah Diretas: Tapi Saya Gak Nantang Hacker

5 hari lalu

Tito Karnavian Klaim Server Dukcapil Belum Pernah Diretas: Tapi Saya Gak Nantang Hacker

Mendagri Tito Karnavian mengklaim bahwa server Ditjen Dukcapil hingga kini belum pernah diretas, namun dia menyebut tak menantang peretas.

Baca Selengkapnya

Punya 2 Wamen, Mendagri Tito Bagi Tugas ini untuk Bima Arya dan Ribka Haluk

5 hari lalu

Punya 2 Wamen, Mendagri Tito Bagi Tugas ini untuk Bima Arya dan Ribka Haluk

Mendagri Tito Karnavian membagi tugas kepada dua wamendagri.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Tegur Tito Karnavian karena Ngobrol dengan 2 Wamen saat Rapat

5 hari lalu

Komisi II DPR Tegur Tito Karnavian karena Ngobrol dengan 2 Wamen saat Rapat

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Taufan Pawe, menegur Mendagri Tito Karnavian karena mengobrol dengan kedua wakilnya di tengah rapat.

Baca Selengkapnya