Mendagri: Pengganti Sandiaga di DKI Kewenangan Partai Pengusung

Kamis, 16 Agustus 2018 14:44 WIB

Bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno tiba di RSPAD untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, Senin, 13 Agustus 2018. TEMPO/Maria Fransisca Lahur

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penentuan pengganti Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur DKI Jakarta bukan kewenangan pemerintah.

"Itu kewenangan partai pengusung Anies-Sandi, diputuskan oleh DPRD," kata Tjahjo di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.

Baca: Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Sandiaga Uno

Tjahjo mengatakan sebenarnya Sandiaga tidak harus mundur. "Aturannya, setelah pengumuman resmi dia sebagai capres. Jangka waktunya tidak boleh melebihi 18 bulan dari masa jabatan kepala daerah," ujarnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam ayat 1 pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung". Selanjutnya dalam ayat 4 berbunyi, "Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut".

Advertising
Advertising

Baca: Untuk Pilpres 2019, Sandiaga Uno Akan Rutin Ajak Prabowo Berenang

Sandiaga saat ini menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto. Ia muncul secara mengejutkan karena namanya jarang disebut sebagai kandidat cawapres.

Lawan dari pasangan Prabowo-Sandiaga adalah Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Kedua paslon itu sama-sama mendaftar di hari terakhir pendaftaran capres pada 10 Agustus 2018. Setelah dinyatakan lolos tes kesehatan, Komisi Pemilihan Umum tengah memberikan kesempatan kepada kedua paslon untuk melengkapi berkas yang kurang.

Baca: Begini Kerepotan Anies Baswedan Setelah Ditinggal Sandiaga Uno

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

3 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

3 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

3 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

4 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

7 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

11 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

11 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

11 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

11 hari lalu

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

Apa itu Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha yang batal diberikan kepada Gibran?

Baca Selengkapnya

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

11 hari lalu

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

Alasan kenapa Gibran tak terima Satyalencana.

Baca Selengkapnya