Agus Rahardjo Ungkap Alasan Rotasi 14 Pejabat KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 15 Agustus 2018 20:42 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. Jika RUU KUHP tersebut disahkan, KPK akan kehilangan kewenangan, khususnya dalam memburu para koruptor. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Agus Rahardjo mengungkap alasan rotasi 14 pejabat di lembaganya. Menurut Agus, pejabat tersebut dirotasi karena sudah terlalu lama memegang jabatan tersebut.

Baca juga: KPK Serius Periksa Rekam Jejak 13 Calon Deputi Penindakan

"Ya sudah ada yang 8 tahun tidak pernah berpindah tempat, rotasi itu alamiah mestinya dua tahun sekali dirotasi," kata Agus di Kantornya, Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2018.

Sebelumnya kebijakan pimpinan KPK merotasi sejumlah pejabat eselon I dan II menimbulkan penolakan. Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap meminta rotasi itu dihentikan. Dia mengatakan proses mutasi tidak transparan dan berpotensi merusak independensi KPK.

“KPK berjalan bukan karena suka atau tidak suka, tapi didasarkan pada sistem yang dibangun secara kuat dan dijalankan secara transparan serta akuntabel, dua asas itu tercantum dalam Pasal 5 UU KPK,” kata dia secara tertulis, Rabu, 15 Agustus 2018.

Advertising
Advertising

Yudi mengatakan rotasi dan mutasi merupakan hal lumrah dalam organisasi. Namun, ketika proses mutasi dan rotasi dilakukan tanpa ada kriteria, transparansi dan tata cara yang jelas itu dapat merusak independensi KPK. Dia meminta proses rotasi harus dilakukan dengan adanya pedoman kriteria dan aturan main yang jelas. “Tanpa adanya aturan rotasi dan mutasi berpotensi menjadi cara menyingkirkan orang-orang kritis,” kata dia.

Baca juga: Indonesia Memanggil, KPK Lelang Jabatan Sekretaris Jenderal

Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi juga menolak rencana tersebut. Koalisi menduga rotasi dapat melemahkan KPK. "Mutasi tidak wajar tersebut merupakan tindak lanjut strategi Kuda Troya lanjutan," kata Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa dihubungi Selasa, 14 Agustus 2018.

Mitologi Kuda Troya merujuk pada strategi perang Yunani Kuno untuk menghancurkan pertahanan musuh dari dalam benteng. Di KPK, kata Alghiffari, strategi itu dilakukan dengan memberi jabatan pada orang-orang yang berniat melemahkan KPK. "Tidak hanya memasukkan orang pada jabatan strategis, tapi juga memasukkan penyidik baru yang tidak sesuai ketentuan dan rencana kepegawaian KPK," kata dia.

Koalisi menduga pimpinan KPK melanggar sejumlah kode etik dalam rotasi tersebut. Koalisi merujuk pada Peraturan KPK RI No. 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Dalam aturan itu pimpinan harus menilai kinerja orang yang dipimpinnya secara objektif dengan kriteria yang jelas. Selain itu pimpinan juga harus memberikan apresiasi terhadap hasil kerja dan prestasi setiap individu.

"Jangan sampai rotasi dan mutasi dilakukan dengan alasan ketidaksukaan, kedekatan, atau bahkan sengaja memperlemah jabatan strategis tertentu," kata Alghiffari.

Baca juga: Alasan KPK Tidak Bisa Usut Mahar Politik Jenderal Kardus Sandiaga

Namun, Agus membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan tak ada upaya pelemahan dalam rotasi tersebut. Dia bilang rotasi hanya dilakukan di lingkungan internal KPK. "Tidak ada orang luar yang masuk," kata dia.

Dia juga membantah pimpinan sudah tidak transparan dalam melakukan rotasi. Menurut dia, transparansi diperlukan bila seorang pejabat mengalami peningkatan jabatan, sementara yang terjadi sekarang pejabat hanya digeser ke jabatan yang setara. "Yang transparan itu adalah proses orang itu naik jabatan, itu pasti ada penilaian yang transparan," kata dia.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

4 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

6 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

7 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

8 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

16 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

18 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

18 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

18 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

19 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya