TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berencana merotasi 14 pejabat setara eselon II dan eselon III dengan alasan untuk penyegaran organisasi. "Sekitar 11 atau 12 orang itu masa jabatannya sudah lebih dari 3 tahun, menurut pimpinan untuk kebutuhan lembaga perlu dipikirkan perpindahan tugas," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Selasa, 14 Agustus 2018.
Baca juga: KPK Serius Periksa Rekam Jejak 13 Calon Deputi Penindakan
Febri tak memberitahu siapa saja 14 pejabat KPK yang akan dirotasi karena masih dibahas pimpinan. Dia hanya mengatakan pejabat eselon II menduduki posisi direktur dan eselon III meliput kepala bagian. Para pejabat, kata dia, akan dipindahkan untuk jabatan yang setara. "Pemindahan dilakukan antara satu direktorat ke direktorat lain, jadi masih dalam posisi yang setara," kata dia.
Rencana rotasi di tubuh lembaga antirasuah itu mendapat penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi karena dinilai tidak wajar. Koalisi menduga rotasi itu bertujuan melemahkan KPK. "Mutasi tidak wajar tersebut merupakan tindak lanjut strategi Kuda Troya lanjutan," kata Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa saat dihubungi Selasa, 14 Agustus 2018.
Baca juga: Jabatan Deputi Penindakan KPK Dilelang, Tengok Proses Seleksinya
Mitologi Kuda Troya merujuk pada strategi perang Yunani Kuno untuk menghancurkan pertahanan musuh dari dalam benteng. Di KPK, kata Alghiffari, strategi itu dilakukan dengan memberi jabatan pada orang-orang yang berniat melemahkan KPK. "Tidak hanya memasukkan orang pada jabatan strategis, tapi juga memasukkan penyidik baru yang tidak sesuai ketentuan dan rencana kepegawaian KPK," kata dia.
Oleh karena itu, koalisi yang terdiri dari LBH Jakarta, Indonesian Corruption Watch, Pemuda Muhammadiyah dan sejumlah lembaga pegiat antikorupsi lain menolak rencana rotasi pejabat di KPK. Koalisi menduga pimpinan KPK melanggar sejumlah kode etik dalam rotasi tersebut.
Baca juga: Indonesia Memanggil, KPK Lelang Jabatan Sekretaris Jenderal
Koalisi merujuk pada Peraturan KPK RI No. 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Dalam aturan itu pimpinan harus menilai kinerja orang yang dipimpinnya secara objektif dengan kriteria yang jelas. Selain itu pimpinan juga harus memberikan apresiasi terhadap hasil kerja dan prestasi setiap individu. "Jangan sampai rotasi dan mutasi dilakukan dengan alasan ketidaksukaan, kedekatan, atau bahkan sengaja memperlemah jabatan strategis tertentu," kata Alghiffari.