TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuka lelang untuk jabatan Sekretaris Jenderal. Lembaga antirasuah yang memakai semboyan Indonesia Memanggil, membuka kesempatan bagi pihak aparatur sipil negara dan swasta untuk bisa merebut kursi Sekjen KPK.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekjen, kami membuka kesempatan seluas-luasnya, bukan hanya bagi ekselon I, tapi juga pihak swasta," ujar Ketua KPK, Agus Rahadjo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin 9 Juli 2018.
Agus menyebutkan, pendaftaran akan dimulai pada 14 Juli sampai 3 Agustus 2018 mendatang, selama 20 hari. Dia mengimbau agar masyarakat yang berintegritas untuk mendaftarkan diri.
Baca juga: Sekjen KPK Dipastikan Tak Hadiri Undangan Pansus Angket
Agus menambahkan dalam seleksi nanti KPK telah membentuk panitia seleksi, yang beranggotakan tujuh orang. Agus sendiri ditunjuk sebagai ketua pansel dengan anggota Aloysius Budi Santoso, Chief Human Capitas Development Astra Internasional.
Lalu, Basaria Panjaitan wakil Pimpinan KPK, mantan komisioner KPK Erry Riyana, Sosiolog Imam B Prasodjo, Wakil Sekretaris Kabinet RI Ratih Nurdiati dan Irjen Kementerian Keuangan Sumiarti.
Agus menambahkan pendaftaran dilakukan via daring dengan mendaftar di jpt.kpk.go.id, pengumuman serta persyaratan, lanjut dia juga sudah tertuang di website resmi KPK tersebut.
Agus menyebutkan, seleksi akan dilakukan dalam empat tahap, tahap pertama seleksi administrasi, tahap kedua tes (teknis), tahap ketiga assesment centre, kesehatan dan jiwa, serta wawancara, dan tahap terakhir penyerahan kandidat kepada Tim Penilaian Akhir yaitu presiden.
Baca juga: Jabatan Deputi Penindakan KPK Dilelang, Tengok Proses Seleksinya
Menurut Agus, pansel nanti akan memutuskan tiga nama yang akan diserahkan ke presiden untuk dipilih. "Nanti presiden yang akan memutuskan satu dari tiga nama yang akan menjadi Sekjen," ujarnya.
Saat ini posisi sekjen diisi Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK. Pahala mengisi posisi yang sebelumnya ditempati Raden Bimo Gunung Abdul Kadir, yang diberhentikan berdasarkan keputusan presiden tertanggal 10 Maret 2018.