Wadah Pegawai KPK Kritik Rotasi 14 Pejabat Internal
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 15 Agustus 2018 12:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap meminta pimpinan KPK menghentikan rencana rotasi sejumlah pejabat eselon II dan eselon III. Dia mengatakan proses mutasi tersebut tidak transparan sehingga berpotensi merusak independensi KPK.
“KPK berjalan bukan karena suka atau tidak suka, tapi didasarkan pada sistem yang dibangun secara kuat dan dijalankan secara transparan serta akuntabel, dua asas itu tercantum dalam Pasal 5 UU KPK,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Agustus 2018.
Baca: KPK Bakal Rotasi 14 Pejabat Setara Eselon II dan III
Pimpinan KPK sebelumnya berencana merotasi sekitar 14 pejabat setingkat Direktur, Kepala Biro dan Kepala Bagian. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pimpinan merotasi para pejabat tersebut karena sudah menduduki jabatan selama tiga tahun lebih. Para pejabat akan digeser pada posisi jabatan yang setara. “Pemindahan dilakukan antara satu direktorat ke direktorat lain, jadi masih dalam posisi setara,” kata dia.
Pelantikan para pejabat sebenarnya direncanakan pada Selasa, 14 Agustus 2018. Namun kebijakan itu mendapat penolakan dari pegawai. Mediasi antara pegawai dan pimpinan kemudian dilakukan. Pimpinan memutuskan mengundur waktu pelantikan menjadi 24 Agustus 2018.
Yudi menyesalkan keputusan pimpinan yang tetap merotasi setelah berdiskusi dengan pegawai. Menurut dia, pimpinan hanya mengundur waktu tanpa mengkoreksi keputusannya dengan memperhatikan uji kompetensi dan aspek manajemen serta keahlian.
Baca: Alasan KPK Tidak Bisa Usut Mahar Politik Jenderal Kardus Sandiaga
Menurut Yudi, rotasi dan mutasi merupakan hal lumrah dalam organisasi namun ketika proses mutasi dan rotasi dilakukan tanpa ada kriteria, transparansi dan tata cara yang jelas itu, dapat merusak independensi KPK. Ia meminta proses rotasi harus dilakukan dengan adanya pedoman kriteria dan aturan main yang jelas.
“Tanpa adanya hal tersebut maka rotasi dan mutasi berpotensi dapat menjadi sarana untuk menyingkirkan orang-orang yang berupaya untuk tetap kritis dalam menjalankan roda organisasi,” kata Yudi.
Rencana rotasi di tubuh lembaga antirasuah itu juga mendapat penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi karena dinilia tidak wajar. Koalisi menduga rotasi itu bertujuan melemahkan KPK. "Mutasi tidak wajar tersebut merupakan tindak lanjut strategi Kuda Troya lanjutan," kata Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa dihubungi Selasa, 14 Agustus 2018.
Baca: KPK Kabulkan JC Dua Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah
Mitologi Kuda Troya merujuk pada strategi perang Yunani Kuno untuk menghancurkan pertahanan musuh dari dalam benteng. Di KPK, kata Alghiffari, strategi itu dilakukan dengan memberi jabatan pada orang-orang yang berniat melemahkan KPK. "Tidak hanya memasukkan orang pada jabatan strategis, tapi juga memasukkan penyidik baru yang tidak sesuai ketentuan dan rencana kepegawaian KPK," kata dia.
Oleh karena itu, koalisi yang terdiri dari LBH Jakarta, Indonesian Corruption Watch, Pemuda Muhammadiyah dan sejumlah lembaga pegiat antikorupsi lain menolak rencana rotasi pejabat di KPK. Koalisi menduga pimpinan KPK melanggar sejumlah kode etik dalam rotasi tersebut.
Koalisi merujuk pada Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Dalam aturan itu pimpinan harus menilai kinerja orang yang dipimpinnya secara objektif dengan kriteria yang jelas. Selain itu pimpinan juga harus memberikan apresiasi terhadap hasil kerja dan prestasi setiap individu. "Jangan sampai rotasi dan mutasi dilakukan dengan alasan ketidaksukaan, kedekatan, atau bahkan sengaja memperlemah jabatan strategis tertentu," kata Alghiffari.
Baca: Lima Pejabat Kementerian Ini Paling Malas Lapor Kekayaan ke KPK
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membantah rotasi pejabat di lembaganya melanggar aturan. Ia mengatakan rotasi tersebut merupakan diskresi pimpinan.
Saut mengatakan rotasi tersebut bertujuan membuat KPK lebih dinamis. “Ini diskresi pimpinan, kami berlima ingin membuat organisasi ini lebih dinamis,” kata dia.