Akan Diperiksa KPK untuk Amin Santono, Legislator Sukiman Mangkir

Senin, 13 Agustus 2018 16:02 WIB

Anggota Komisi IX DPR, Amin Santono (kanan), mengenakan rompi tahanan KPK pasca OTT di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. KPK menemukan uang Rp 400 juta yang diduga diterima Amin dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dana perimbangan daerah dengan tersangka Amin Santono. KPK tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran anggota Komisi Keuangan DPR itu.

"Saksi Sukiman tidak datang, tadi stafnya menyampaikan surat ke KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 13 Agustus 2018.

Baca:
Demokrat Berhentikan Amin Santono secara Tidak Hormat
Amin Santono Tersangka, Karier Politiknya Dimulai di ...

KPK menyangka suap terjadi dalam usul proyek dari Kabupaten Sumedang dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018. Tersangka Amin Santono adalah bekas anggota Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

Tak datang untuk pemeriksaan, Sukiman akan dipanggil lagi. "Ya, nanti akan dijadwalkan kembali pemeriksaannya sesuai kebutuhan penyidikan," ujar Febri.

Advertising
Advertising

Baca: Begini Kronologi OTT Anggota DPR Amin Santono

Sukiman merupakan anggota DPR pertama yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dugaan keterlibatannya dalam kasus ini mengemuka setelah KPK menggeledah rumah dinas dan apartemen yang ditempati staf ahlinya. Dari kedua tempat itu, KPK menyita dokumen dan mobil Toyota Camry. "Dari apartemen disita kendaraan Toyota Camry, dan dari rumah dinas anggota disita dokumen," ucap Febri.

Dalam kasus mafia anggaran ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka antara lain Amin Santono dan mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan dua kontraktor, yakni Ahmad Ghiast dan Eka Kamaluddin, sebagai tersangka pemberi hadiah.

Simak: Sebelum OTT KPK, Amin Santono Tak Pulang ke Rumah

Terkuaknya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK terhadap Amin di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada 4 Mei 2018. Dalam operasi itu, KPK menyita Rp 400 juta dan bukti transfer Rp 100 juta serta dokumen proposal penganggaran dana perimbangan daerah. Setelah menangkap Amin, KPK mencokok Yaya serta Ahmad dan Eka di lokasi berbeda.

KPK menyangka uang Rp 500 juta yang diterima Amin Santono adalah imbalan yang dijanjikan sebesar 7 persen dari dua proyek di Kabupaten Sumedang bernilai Rp 25 miliar.

Berita terkait

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

5 menit lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

1 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

4 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

6 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya