Ini Rangkaian 12 Jam Tes Kesehatan Jokowi - Ma'ruf Amin
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Syailendra Persada
Minggu, 12 Agustus 2018 09:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin (Jokowi - Ma'ruf) tengah menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan mulai pagi ini pukul 08.00 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta pada hari ini, Ahad, 12 Agustus 2018.
Baca: Di Depan Anies Baswedan, Susi Pudjiastuti Bilang Jokowi Hebat
"Lama pemeriksaan sendiri akan memakan waktu antara 9-12 jam dengan diselingi waktu istirahat," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Ilham Oetama Marsis selaku salah satu penanggungjawab tim pemeriksaaan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta pada Ahad, 12 Agustus 2018. Lalu apa saja jenis tes pemeriksaan selama 9-12 jam itu?
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1004/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2018 tentang Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI dalam Pemilu 2019, ada beberapa jenis tes pemeriksaan, yakni tes MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) berlangsung selama 90 menit, tes penyakit dalam selama 30 menit, bedah selama 20 menit, neurologi selama 60 menit, wawancara Psikiatri MINI ICD-10, DIP, MMI selama 90 menit, pemeriksaan mata selama 30 menit.
Kemudian, adapula tes THT-KL selama 20 menit, audiometri nada murni selama 30 menit, pemeriksaan jantung dan pembuluh darah, EKG, Treadmill selama 45 menit, Echokardiografi selama 20 menit, paru: spirometri dan tes lain selama 20 menit, radiologi thoraks selama 10 menit, tes MRI kepala minimal selama 30 menit, pengambilan sample laboratorium selama 10 menit, USG transvaginal selama 15 menit dan pemeriksaan penunjang lain atas indikasi, waktu penyesuaian.
Simak: Akui Ma'ruf Amin Tidak Milenial, Begini Strategi Kubu Jokowi
Hasil pemeriksaan sendiri paling lambat harus disampaikan kepada KPU RI 2 (dua) hari setelah pemeriksaan Jokowi - Ma'ruf selesai dilakukan. Namun tim berkomitmen untuk sesegera mungkin menyerahkan kepada KPU setelah melalui rapat pleno tim. "Adapun kewenangan menyampaikan hasil dan keputusan selanjutnya mengenai lolos atau tidak lolos sepenuhnya menjadi kewenangan KPU RI," ujar Ilham.