Mahyudin Siap Mundur dari Golkar Demi Kursi DPD
Reporter
Ryan Dwiky Anggriawan
Editor
Amirullah
Jumat, 3 Agustus 2018 14:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Mahyudin mengatakan dirinya akan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar seandainya diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai persyaratan untuk mengikuti pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019.
Baca: KPU: Ada 10 Bakal Calon Anggota DPD Pindah Daftar ke DPR
"Nanti kalau saya disyaratkan tidak boleh juga menjabat wakil ketua dewan pakar (Golkar), tentu saya mengikuti aturan yg ditentukan KPU," ujar Mahyudin, Jumat, 3 Agustus 2018.
Mahyudin masih mempertanyakan apakah jabatannya saat ini di partai beringin dapat dikategorikan dalam struktur kepengurusan partai. Ia mengatakan secara struktural jabatannya tidak masuk dalam kepengurusan partai karena tidak termasuk dalam pengesahan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). "Jadi sebenarnya saya bukanlah pengurus partai. Bukan eksekutif partai," ucapnya.
Meski mengaku siap untuk mengikuti peraturan yang telah dibuat KPU, ia menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya membuat peraturan secara mendadak. MK, kata dia, mestinya membuat peraturan jauh-jauh hari sebelum pendaftaran calon anggota DPD.
"Saya harap yang gini-gini (peraturan MK) bisa dikeluarkan sebelum pendaftaran supaya nggak menimbulkan polemik. Negara ini butuh tenang. Jangan membuat kami merasa ada ketidakpastian hukum," tutur Mahyudin.
Baca: Tak Terima Disebut Oesman Sapta Goblok, MK Kirim Somasi
Pada 23 Juli 2018 lalu, MK telah mengeluarkan putusan Undang Undang Nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang Pemilu yang menjelaskan bahwa calon anggota DPD RI tidak boleh berasal dari partai politik. Keputusan MK yang demikian mengundang beragam reaksi pro kontra dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Ketua Umum Partai Hanura sekaligus Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (Oso).
"MK itu goblok. Kenapa? Mereka tidak menghargai kebijakan yang telah diputuskan KPU. Itu porsinya KPU, bukan porsinya MK," kata Oso dalam acara live di stasiun televisi swasta 26 Juli 2018 lalu.