MA Tolak Kasasi PKS Soal Pemecatan Fahri Hamzah
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 2 Agustus 2018 13:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) terkait pemecatan Fahri Hamzah. Hal itu tertera dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Kamis, 2 Agustus 2018.
Baca juga: Fahri Hamzah Batal Cabut Laporannya, Presiden PKS Tak Komentar
Dari laman putusan Mahkamah Agung, menyebutkan perkara perdata atas nomor register 1876 K/PDT/2018 ditolak pada 30 Juli 2018.
Majelis hakim kasasi yang menangani perkara itu, Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi.
Seperti diketahui, politikus PKS yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah tidak menerima putusan pemecatan dirinya dari perangkat partai.
Kemudian dia melakukan gugatan hingga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Fahri Hamzah menggugat tergugat pertama, Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS.
Tergugat kedua adalah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih.
Baca juga: Fahri Hamzah Tidak Diudang ke Perayaan Ulang Tahun PKS
Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.
Kemudian DPP PKS mengajukan upaya hukum banding yang putusannya tetap memenangkan Fahri Hamzah hingga berakhir pada putusan kasasi MA.
Fahri Hamzah menyatakan bersyukur dan berbesar hati atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait kasus pemecatan dirinya. "Saya sangat bersyukur dan berbesar hati atas berita ini," ujar Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis, 2 Agustus 2018.
DEWI NURITA