Pemerintah Siapkan Dana Banpol Rp 121 Miliar untuk 10 Partai

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 27 Juli 2018 18:06 WIB

Lambang Partai. (Ilustrasi: Unay)

TEMPO.CO, Jakarta - Kasubdit Fasilitasi dan Kelembagaan Parpol Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syamsudin mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana bantuan partai politik atau dana banpol tahun 2018 senilai Rp 121 miliar untuk 10 parpol.

Baca juga: Politikus Golkar: Dana Parpol Minim Salah Satu Penyebab Korupsi

"Total banpol untuk 10 parpol tahun ini sebesar Rp 121 miliar, namun baru tiga parpol yang menandatangani berita acara penerima banpol, yaitu PDI Perjuangan, Partai NasDem, dan PPP," kata Syamsudin dalam diskusi di Kemendagri, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.

Dia menjelaskan, untuk tahun 2018, PDI Perjuangan menerima banpol Rp 23 miliar, NasDem Rp 7 miliar, dan PPP Rp 7,2 miliar.

Menurut dia, Partai Golkar baru akan menandatangani berita acara penerima banpol pada 3 Agustus mendatang dengan nilai Rp 18 miliar dan PKS pada 8 Agustus senilai Rp 8,5 miliar.

Advertising
Advertising

"Persyaratan pencairan banpol dilakukan sepanjang keuangan parpol telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini, berdasarkan laporan, dana banpol lebih banyak digunakan untuk pendidikan politik dibanding untuk operasional kesekretariatan. Ini sudah sesuai amanat undang-undang," ujar Syamsudin.

Baca juga: KPK Dana Parpol Idealnya Rp 10 Ribu Per Suara

Dia menilai penggunaan sumber dana dari pemerintah untuk parpol sudah efektif karena pendidikan politik sudah berjalan meskipun ada kasus korupsi kader parpol, yang merupakan tindakan individu, bukan lembaga.

Syamsudin menjelaskan, pemerintah telah memutuskan menaikkan banpol menjadi Rp 1.000 per suara untuk di tingkat pusat, dengan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

"Amanat PP menyatakan bantuan pada partai untuk tingkat pusat Rp 1.000, sementara tingkat provinsi Rp 1.200, dan tingkat kabupaten atau kota ditetapkan sebesar Rp 1.500," tuturnya.

Dia berharap dana banpol tiap tahunnya bisa meningkat karena dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 telah dijelaskan bahwa kenaikan banpol bisa dilakukan dengan melihat kemampuan keuangan negara.

Baca juga: Wapres JK: Kenaikan Dana Parpol untuk Mencegah Partai Main Proyek

Menurut dia, Kemendagri telah menanyakan kepada 10 parpol bahwa dalam setahun mereka bisa menghabiskan dana sekitar Rp 75-250 miliar per tahun, yang banyak digunakan untuk pendidikan politik.

"Kami dorong agar banpol dapat dinaikkan tiap tahun dan kami sudah imbau pada Pemda agar laksanakan PP sesuai ketentuan, dan Pemda untuk menaikkan banpol," ujarnya.

Berita terkait

Dana Partai Politik dari Negara Suaka Pajak

15 Januari 2024

Dana Partai Politik dari Negara Suaka Pajak

Sebagian dana partai politik terendus berasal dari perusahaan asing karena berdomisili di sejumlah negara suaka pajak

Baca Selengkapnya

Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik di DKI, Simak Besaran dan Distribusinya

14 Januari 2024

Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik di DKI, Simak Besaran dan Distribusinya

Sejumlah partai melaporkan dana kampanyenya Rp 0

Baca Selengkapnya

Sumber Dana Partai Politik Dilarang dari 5 Pihak Ini, Jika Melanggar Begini Sanksinya

3 November 2023

Sumber Dana Partai Politik Dilarang dari 5 Pihak Ini, Jika Melanggar Begini Sanksinya

Dana Partai Politik harus jelas asal-usulnya. Ada beberapa pihak yang sumbangannya tak boleh diterima, apa saja? Bagaimana sanksi jika melanggar?

Baca Selengkapnya

Pakar Ekonomi Usulkan Pendanaan Parpol Dibiayai Negara

8 Juli 2023

Pakar Ekonomi Usulkan Pendanaan Parpol Dibiayai Negara

Pengamat Ekonomi, Rizal Ramli menyarankan agar pandanaan parpol bersumber dari negara

Baca Selengkapnya

Kata KPU soal Dana Kampanye Pemilu 2024, Singgung Uang Elektronik dan Sumber Sumbangan

27 Mei 2023

Kata KPU soal Dana Kampanye Pemilu 2024, Singgung Uang Elektronik dan Sumber Sumbangan

KPU sampaikan berbagai hal terkait dana kampanye dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Baru 9 Partai yang Buka Rekening Kampanye Pemilu 2024

27 Mei 2023

KPU Sebut Baru 9 Partai yang Buka Rekening Kampanye Pemilu 2024

KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu pada setiap tingkatan, KPK, dan PPATK.

Baca Selengkapnya

DKI Usulkan Dana Hibah Partai Naik dari Rp 5 ribu Jadi Rp 7.500 per Suara

15 November 2022

DKI Usulkan Dana Hibah Partai Naik dari Rp 5 ribu Jadi Rp 7.500 per Suara

Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan dana hibah 10 partai politik di Ibu Kota naik tahun depan.

Baca Selengkapnya

KPK Dorong Kenaikan Dana Partai Politik

17 September 2022

KPK Dorong Kenaikan Dana Partai Politik

KPK menilai peningkatan bantuan dana partai politik bisa mencegah terjadinya korupsi. Ongkos politik untuk menjadi kepala daerah di Indonesia, besar.

Baca Selengkapnya

Dana Hibah Partai Politik di Kabupaten Bekasi Naik 300 Persen

30 Desember 2021

Dana Hibah Partai Politik di Kabupaten Bekasi Naik 300 Persen

Pemkab Bekasi naikkan dana hibah partai politik dari Rp 1.500 per suara menjadi Rp 6.000 per suara atau naik hingga 300 persen.

Baca Selengkapnya

Dana Hibah 10 Parpol di DKI Rp 27,2 Miliar, DPRD: Laporkan Secara Transparan

23 Desember 2021

Dana Hibah 10 Parpol di DKI Rp 27,2 Miliar, DPRD: Laporkan Secara Transparan

Komisi A DPRD DKI meminta partai politik melaporkan penggunaan dana hibah secara transparan, akuntabel, dan dipublikasikan di tempat umum.

Baca Selengkapnya