TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. “Diteken Presiden pada 4 Januari lalu,” ujar juru bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, lewat pesan pendek kepada Tempo, Kamis, 11 Januari 2018.
Aturan baru yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang itu menaikkan duit bantuan untuk partai dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat. Adapun pada tingkat DPRD provinsi menjadi Rp 1.200 per suara dan DPRD kabupaten atau kota Rp 1.500 per suara.
Baca: Perludem Setuju Pemerintah Menaikkan Subsidi Dana Partai Politik
Dokumen peraturan baru ini menyebutkan dana diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi anggota partai maupun masyarakat, selain untuk biaya operasional.
Selain itu, partai wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana dan harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. “Kalau tak ada laporan, tahun depan tidak diberikan bantuan,” demikian bunyi dalam dokumen tersebut.
Rencana kenaikan dana partai politik ini sebetulnya muncul sejak 2015. Meski ditentang banyak kalangan karena dianggap boros anggaran dan buruknya kinerja partai di legislatif, rencana ini akhirnya disetujui pemerintah bersamaan dengan pembahasan Undang-Undang Pemilihan Umum yang kini sudah disahkan.
Baca: Dana Partai Politik Naik, Agung Laksono: Akuntabilitas Harus Naik
Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Zainuddin Amali, mengatakan kenaikan dana partai ini membuat partai akan semakin baik dan mandiri. Sebab, ucap dia, sekarang ini partai dikuasai oleh jaringan finansial dari para pemodal. “Kalau bisa, perlu naik secara berkala,” ujarnya.
Menurut Zainuddin, selain partai politik yang harus diaudit oleh BPK, pengurus partai politik di level tertentu kelak mesti melaporkan harta kekayaannya. Sebab, pengurus partai sudah seperti penyelenggara negara yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.