TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai rencana pemerintah untuk menaikkan subsidi dana partai politik sangat penting untuk kemandirian partai. Data Perludem menyebutkan subsidi pemerintah saat ini hanya mampu memenuhi 1,32 persen dari total belanja kebutuhan partai politik, sehingga partai harus kelabakan mencari dana dari penyumbang.
Adapun sumber utama dana partai yakni dari iuran anggota, sumbangan, dan bantuan negara. Sumbangan bisa dilakukan perseorangan atau badan usaha dengan batasan maksimal sesuai dengan UU No.2/2011 untuk perseorangan sebesar Rp 1 miliar dan perusahaan Rp 7,5 miliar.
Baca: KPK: Dana Parpol Idealnya Rp 10 Ribu Per Suara
Titi menilai, semakin banyak dana partai politik dari penyumbang menyebabkan kebijakan partai rentan diintervensi. "Dikhawatirkan penyumbang ikut campur dalam urusan internal partai, bahkan mengintervensi kebijakan-kebijakan partai politik," kata Titi kepada Tempo, Ahad, 31 Desember 2017.
Untuk 2018, pemerintah memastikan bantuan dana partai politik bakal naik hampir 10 kali lipat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 277/MK02/2017 bantuan dana yang akan diberikan kepada partai politik menjadi Rp 1.000 per suara.
Titi menilai adanya bantuan negara bisa mereduksi persoalan ketergantungan partai kepada penyumbang dan mengembalikan peran serta fungsi partai politik sebagai organisasi publik melalui dana publik. "Namun demikian, upaya peningkatan bantuan negara ini perlu diperjelas dan dipertegas peruntukannya," kata dia.
Baca: Politikus Golkar: Dana Parpol Minim Salah Satu Penyebab Korupsi
Dalam konteks Indonesia sekarang, lanjut Titi, ada dua jenis bantuan negara yakni bantuan tidak langsung berupa biaya kampanye dan biaya langsung dalam wujud uang. "Bantuan langsung ini yang perlu diperjelas peruntukannya," kata dia.
Dia berharap, nantinya bantuan langsung (subsidi dana partai politik) itu benar-benar diperuntukkan partai untuk menjalankan fungsi-fungsi partai mulai dari rekrutmen politik, pendidikan politik, dan upaya peningkatan keterwakilan perempuan. "Dalam hal ini perlu mekanisme pelaporan yang transparan dan akuntabel dengan menerapkan mekanisme punishment," kata dia.
Menurut Titi, jika terdapat partai politik yang tidak melaporkan dananya secara transparan dan akuntabel, yang dibuktikan dengan hasil audit, maka bisa saja dikurangi bantuan negara di tahun berikutnya.