KPK Bawa Setumpuk Dokumen dari Kamar Wawan di Lapas Sukamiskin

Reporter

Aminuddin

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 25 Juli 2018 20:58 WIB

Terdakwa kasus suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan berbincang dengan penasehatnya usai menjalani sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta (20/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bandung - Tim penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggeledah dua kamar narapidana korupsi yang sebelumnya disegel di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dua kamar itu ditempati napi korupsi Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Baca juga: Tak Ada Wawan dan Fuad di Lapas Sukamiskin, Ini Penjelasannya

Fuad Amin dan Wawan tak ada dalam kamar itu saat KPK melakukan serangkaian operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin pada pekan lalu.

"Iya penggeledahan, (tindak lanjut) seperti pemberitaan kemarin," ujar salah satu penyidik lembaga anti rasuah itu kepada wartawan saat meninggalkan Lapas Sukamiskin.

Tim penyidik KPK tiba di lapas Sukamiskin sekitar pukul 14.45 WIB, menggunakan mobil Toyota Inova warna putih dengan nomor polisi D 101 CAT. Sebanyak 8 penyidik KPK langsung masuk ke dalam pintu utama lapas sambil mengenakan masker penutup muka.

Advertising
Advertising

Sekitar 4 jam tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kamar Wawan dan Fuad. Baru sekitar pukul 17.28 WIB, tim penyidik keluar dari pintu utama lapas diikuti mobil yang mengangkut beberapa barang yang diamankan KPK dalam penggeledahan itu.

Baca juga: Dirjen PAS: Wawan Balik ke Lapas Sukamiskin, Fuad Muntah Darah

Pelaksana harian (Plh) Kepala Lapas Sukamiskin, Kusnali mengatakan penyidik KPK hanya melakukan penggeledahan di kamar Wawan dan Fuad Amin saja. "Dalam proses penggeledahan dan pembukaan segel ada beberapa barang yang dibawa oleh KPK," katanya.

Adapun rincian barang yang dibawa KPK yakni sebanyak 7 unit barang, yakni 3 kontainer plastik berwarna putih, 3 tas ransel, dan satu buah troli.

"Saya sampaikan yang dibawa itu ada 3 kontainer plastik yang didalamnya saya tidak tahu apa isinya, tapi yang jelas itu berkas-berkas," kata dia.

Menurut Kusnali, seluruh barang yang diamankan KPK itu berasal dari kamar Wawan. Sementara berdasarkan hasil penggeledahan dari kamar Fuad Amin, petugas KPK tidak membawa satu pun berkas.

Baca juga: Izin Berobat, Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Pelesiran

Sebelumnya menurut pengacara Wawan, Tubagus Sukatma, dokumen yang dibawa KPK adalah berkas kasus tindak pidana pencucian uang. Selain menjadi terpidana kasus korupsi, saat ini Wawan tengah menghadapi kasus pidana pencucian uang sebagai tersangka.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

6 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

7 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya