TEMPO.CO, Jakarta - KPK menggeledah kamar sel Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Blok Barat Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Rabu, 25 Juli 2018 pukul 15.00 WIB.
Menurut pengacara Wawan, Tubagus Sukatma kegiatan yang dilakukan lembaga antirasuah itu adalah membuka segel kamar. Sebelumnya, kamar Wawan disegel dalam rangkaian operasi tangkap tangan terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.
Baca juga: Sidak ke Lapas Sukamiskin, Kemenkumham Temukan Barang Terlarang
"Betul ada kegiatan buka segel kamar, beberapa dokumen diambil KPK tapi menurut klien saya, seluruhnya tidak ada dokumen yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT)," kata Sukatma saat dihubungi Tempo hari ini.
Dia menambahkan berkas yang diangkut KPK dari kamar Wawan umumnya adalah berkas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sukatma mengatakan, saat ini selain sebagai narapidana korupsi, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu menjadi tersangka kasus pencucian uang.
Menurut Sukatma, kondisi Wawan saat ini sehat. Selama selnya disegel KPK, Wawan tidur menumpang di kamar narapidana lain.
Baca juga: Usai OTT Lapas Sukamiskin, KPK dan Komisi III DPR Gelar Rapat
Sukatma menjelaskan, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pekan lalu, kamar Wawan terkunci. Adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga tak berada di sel.
Sukatma menjelaskan, saat itu Wawan keluar Lapas Sukamiskin untuk berobat vertigo. Selain penyakit sakit kepala itu Wawan juga memiliki riwayat gejala stroke dan tulang lutut bermasalah.
Sukatma mengatakan kunci kamar Wawan tidak dibawa melainkan dititipkan kepada petugas Lapas. "Ada namanya tapi saya tidak etis sebutkan nama petugas," kata Sukatma.