Kemenkumham Siapkan Empat Model Penjara untuk Koruptor

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Rabu, 25 Juli 2018 08:36 WIB

Warga binaan menyaksikan petugas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Sulawesi Selatan menggeledah kamar tahanan mereka di Blok I Tipikor saat sidak di Lapas Kelas 1 Gunung Sari Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 22 Juli 2018. Kemenkumham secara serentak melaksanakan sidak di sejumlah lapas se-Indonesia menyusul kasus suap di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Empat kategori lembaga pemasyarakatan bakal diterapkan Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya merevitalisasi lapas. Upaya ini dilakukan setelah ditemukannya fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin yang didapat narapidana kasus korupsi.

Baca: Kemenkumham Bakal Hapus Lapas Khusus Koruptor

"Nantinya ada empat kategori lapas, yaitu super maximum security, maximum security, medium dan minimum security," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemesyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto saat dihubungi, Selasa, 24 Juli 2018.
Ade mengatakan dalam skema revitalisasi yang sedang digodok, tidak akan ada lagi lapas khusus, seperti lapas khusus koruptor. Setiap narapidana akan ditempatkan di lapas sesuai penilaian terhadap seberapa besar kemungkinan si napi mengulangi tindak pidananya.
"Semakin dia punya kecenderungan membahayakan atau mengulangi perbuatannya maka akan ditempatkan di lapas yang makin ketat," kata dia.

Ade mengatakan tempat penahanan terhadap narapidana akan berlaku berjenjang. Artinya bila si narapadina dinilai telah mengalami perbaikan perilaku maka dia akan dipindahkan ke lapas yang penjagaannya lebih longgar. "Penilaian akan dilakukan petugas setiap hari, indikatornya sedang disusun," kata Ade.

Baca: Yasonna H Laoly: Lapas Sukamiskin Memang Menggoda

Dia mengklaim sistem itu berbeda dengan sistem pemasyarakatan yang diterapkan sebelumnya. Selama ini, kata dia, penilaian terhadap narapidana dititikberatkan pada jangka waktu si terpidana menjalani hukuman. Namun, dengan revitalisasi penilaian akan berfokus pada perubahan perilaku narapadina. "Seorang narapidana ditempatkan di salah satu lapas tersebut, sesuai dengan perubahan perilaku mereka," kata Ade.

Advertising
Advertising

Ade mengatakan konsep itu dibuat untuk memotivasi narapidana menjadi lebih baik. Dia berkeyakinan revitalisasi itu akan mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang di lapas maupun rumah tahanan.

Rencana revitalisasi lapas itu kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein. KPK menyangka kepala lapas khusus koruptor itu menerima suap dari narapidana, Fahmi Darmawansyah untuk fasilitas sel mewah dan izin keluar lapas.

Baca: Berkaca OTT Sukamiskin, Yasonna Usul Napi Koruptor Tak Satu Lapas

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan kasus itu menjadi momentum bagi mereka untuk melakukan revitalisasi lapas secara menyeluruh. Dia mengatakan Dirjen PAS sebenarnya telah menyiapkan rencana revitalisasi jauh hari sebelum operasi tangkap tangan KPK.

Dia mengatakan siap mundur bila gagal melakukan revitalisasi. "Kita lihat nanti revitalisasi. Kalau tidak berhasil, saya mundur," kata Sri.

Berita terkait

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

2 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

11 hari lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

15 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

15 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

18 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

18 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

18 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

19 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

20 hari lalu

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

31 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya