Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkumham Bakal Hapus Lapas Khusus Koruptor

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami seusai pelantikan di Kementerian Hukum dan HAM, Jumat 4 Mei 2018 . TEMPO/Taufiq Siddiq.
Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami seusai pelantikan di Kementerian Hukum dan HAM, Jumat 4 Mei 2018 . TEMPO/Taufiq Siddiq.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham berencana meniadakan lembaga pemasyarakatan khusus narapidana korupsi seperti Lapas Sukamiskin. Rencana itu tengah digodok dalam program revitalisasi lapas yang dicanangkan Dirjen PAS.

Baca: Pernah Dihuni Soekarno, Lapas Sukamiskin Kini Tempat Napi Korupsi

"Menurut rencana revitalisasi, tidak ada lagi lapas khusus," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Dirjen PAS, Ade Kusmanto saat dihubungi, Selasa, 24 Juli 2018.

Sebaliknya, Ade mengatakan dalam rencana revitalisasi lapas yang tengah digodok, Kemenkumham akan membagi lapas menjadi empat kategori. "Nantinya ada empat kategori lapas, yaitu super maximum security, maximum security, medium dan minimum security," kata dia.

Menurut skema itu, dia mengatakan, tak ada lagi lapas khusus. Setiap narapidana akan ditempatkan di lapas sesuai penilaian terhadap seberapa besar kemungkinan si napi mengulangi tindak pidananya. "Semakin dia punya kecenderungan membahayakan atau mengulangi perbuatannya maka akan ditempatkan di lapas yang makin ketat," kata dia.

Ade mengatakan penempatan lapas terhadap narapidana akan berlaku berjenjang. Artinya bila si narapadina dinilai telah mengalami perbaikan perilaku maka dia akan dipindahkan ke lapas yang penjagaannya lebih longgar. "Penilaian akan dilakukan petugas setiap hari, indikatornya sedang disusun," kata dia.

Ade mengklaim sistem itu berbeda dengan sistem pemasyarakatan yang diterapkan sebelumnya. Selama ini, kata dia, penilaian terhadap narapidana dititikberatkan pada jangka waktu si terpidana menjalani hukuman. Namun, dengan revitalisasi penilaian akan berfokus pada perubahan perilaku narapadina. "Seorang narapidana ditempatkan di salah satu lapas tersebut, sesuai dengan perubahan perilaku mereka," kata Ade.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ade mengatakan konsep itu dibuat untuk memotivasi narapidana menjadi lebih baik. Dia berkeyakinan revitalisasi itu akan mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang di lapas maupun rumah tahanan.

Baca: Saung-saung Mewah di Lapas Sukamiskin Dibongkar Petugas

Rencana revitalisasi lapas kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein. KPK menyangka kepala lapas khusus koruptor itu menerima suap dari narapidana, Fahmi Darmawansyah untuk fasilitas sel mewah dan izin keluar lapas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan kasus itu menjadi momentum bagi mereka untuk melakukan revitalisasi lapas secara menyeluruh. Dia mengatakan Dirjen PAS sebenarnya telah menyiapkan rencana revitalisasi jauh hari sebelum operasi tangkap tangan KPK.

Sri mengatakan siap mundur bila gagal melakukan revitalisasi. "Kita lihat nanti revitalisasi. Kalau tidak berhasil, saya mundur," kata Sri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

4 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

4 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

4 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

4 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

4 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

5 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?

5 hari lalu

Irfan Suryanagara. Facebook
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dapar remisi lebaran 2024 bersama 240 narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung. Apa kasus korupsinya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

5 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

6 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

6 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.