DPR Reses Sampai Bulan Depan, RKUHP Sulit Disahkan Agustus 2018
Reporter
Rezki Alvionitasari
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 25 Juli 2018 07:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dari pihak pemerintah, Enny Nurbaningsih, mengatakan RKUHP belum bisa disahkan pada Agustus 2018 karena sebentar lagi anggota legislatif akan reses. "DPR reses, sehingga ditunda," kata Enny dalam teks melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa, 24 Juli 2018.
Hal yang sama disampaikan anggota panitia kerja RKUHP DPR, M. Nasir Jamil. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan sebenarnya rapat RKUHP di DPR dijadwalkan di luar kota pada bulan ini, namun ditunda. “Akhir bulan ini hingga Agustus anggota Dewan Perwakilan Rakyat reses.”
Baca:
Miko Ginting:Ke Mana Arah Pembaruan dalam ...
RKUHP Akan Disahkan 17 Agustus, Pasal-pasal ...
Peneliti PSHK, Miko Ginting mengatakan masih banyak masalah yang perlu dibahas dalam RKUHP. Dengan demikian perangkat hukum ini memungkinkan untuk disahkan dalam waktu dekat.
Masalah dalam RKUHP, kata Miko, di antaranya mengenai struktur dan materi yang tidak signifikan. Secara materi, RKUHP masih memuat sebagian besar KUHP. “Padahal, tujuan pembaruan KUHP salah satunya untuk mengganti produk kolonial (KUHP)," kata dia dalam workshop jurnalis yang diadakan LBH Pers di Kalibata, Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018.
Baca: PP Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Draft ...
Dia mencontohkan pada Buku I atau ketentuan umum, 103 pasal dalam KUHP semuanya dimasukkan dalam RKUHP, dan ditambahkan 102 pasal. Miko menilai penambahan pasal pada Buku I sebagian besar bernuansa teoritik.
Masalah kedua adalah terbenturnya asas legalitas dengan nilai yang hidup di masyarakat. Ketiga, penormaan teori yang berlebihan. Contoh pada pasal 11 RKUHP yang berbunyi, tempat tindak pidana adalah tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.
Simak: Tujuh Alasan RKUHP Harus Dihentikan
Keempat, beberapa pasal RKUHP tidak mengatur norma secara lengkap dan jelas. Misalnya pasal 181, makar adalah niat untuk melakukan perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan itu. "Pasal ini tidak menjelaskan apa makar itu," ujar Miko.
Kelima, pasal pidana mati. Hukuman ini hanya dapat dieksekusi jika grasinya ditolak dan melalui masa tunggu selama 10 tahun. "Pasal ini berpotensi menambah daftar antre terpidana mati, sekarang jumlahnya 165 terpidana."