DPR Reses Sampai Bulan Depan, RKUHP Sulit Disahkan Agustus 2018

Rabu, 25 Juli 2018 07:41 WIB

Workshop Jurnalis tentang "Peran Penting Jurnalisme dalam Advokasi RKUHP" di kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018. Tempo/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dari pihak pemerintah, Enny Nurbaningsih, mengatakan RKUHP belum bisa disahkan pada Agustus 2018 karena sebentar lagi anggota legislatif akan reses. "DPR reses, sehingga ditunda," kata Enny dalam teks melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa, 24 Juli 2018.

Hal yang sama disampaikan anggota panitia kerja RKUHP DPR, M. Nasir Jamil. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan sebenarnya rapat RKUHP di DPR dijadwalkan di luar kota pada bulan ini, namun ditunda. “Akhir bulan ini hingga Agustus anggota Dewan Perwakilan Rakyat reses.”

Baca:
Miko Ginting:Ke Mana Arah Pembaruan dalam ...
RKUHP Akan Disahkan 17 Agustus, Pasal-pasal ...

Peneliti PSHK, Miko Ginting mengatakan masih banyak masalah yang perlu dibahas dalam RKUHP. Dengan demikian perangkat hukum ini memungkinkan untuk disahkan dalam waktu dekat.

Masalah dalam RKUHP, kata Miko, di antaranya mengenai struktur dan materi yang tidak signifikan. Secara materi, RKUHP masih memuat sebagian besar KUHP. “Padahal, tujuan pembaruan KUHP salah satunya untuk mengganti produk kolonial (KUHP)," kata dia dalam workshop jurnalis yang diadakan LBH Pers di Kalibata, Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018.

Advertising
Advertising

Baca: PP Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Draft ...

Dia mencontohkan pada Buku I atau ketentuan umum, 103 pasal dalam KUHP semuanya dimasukkan dalam RKUHP, dan ditambahkan 102 pasal. Miko menilai penambahan pasal pada Buku I sebagian besar bernuansa teoritik.

Masalah kedua adalah terbenturnya asas legalitas dengan nilai yang hidup di masyarakat. Ketiga, penormaan teori yang berlebihan. Contoh pada pasal 11 RKUHP yang berbunyi, tempat tindak pidana adalah tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.

Simak: Tujuh Alasan RKUHP Harus Dihentikan

Keempat, beberapa pasal RKUHP tidak mengatur norma secara lengkap dan jelas. Misalnya pasal 181, makar adalah niat untuk melakukan perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan itu. "Pasal ini tidak menjelaskan apa makar itu," ujar Miko.

Kelima, pasal pidana mati. Hukuman ini hanya dapat dieksekusi jika grasinya ditolak dan melalui masa tunggu selama 10 tahun. "Pasal ini berpotensi menambah daftar antre terpidana mati, sekarang jumlahnya 165 terpidana."

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

6 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

7 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

22 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya