Pengadilan Tipikor Hukum Eks Bupati Lampung Tengah 3 Tahun

Reporter

Taufiq Siddiq

Senin, 23 Juli 2018 23:31 WIB

Bupati Lampung Tengah (nonaktif) Mustafa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor di Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Mustafa didakwa memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah guna menyetujui rencana pinjaman daerah Rp 300 juta kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta-Bekas Bupati Lampung Tengah Ilham Mustafa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Juni 2018. Hakim menilai Ilham Mustafa terbukti melakukan tindak pidana korupsi menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mustafa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda 100 juta, subsider 3 bulan," kata ketua majelis hakim I Made Sudani.

Baca: Acara Bupati Lampung Tengah Ketika Disebut Terkena OTT KPK

Hakim berpendapat Mustafa secara sah dan meyakinkan terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah Rp 9,6 miliar. Pemberian suap bertujian agar DPRD Lampung Tengah menyetujui pinjaman daerah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar.

Vonis Mustafa lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan Mustafa tidak sesuai dengan upaya pemerintah mencegah korupsi.

Simak: Ditahan KPK, Bupati Lampung Tengah Berharap Ada Hikmahnya

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Mustafa untuk dua tahun setelah menjalani hukuman pidana.

Menanggapi vonis hakim, Mustafa mengakui perbuatannya dan menyesal. Eks Bupati Lampung Tengah itu menerima vonis majelis hakim dan tidak akan mengajukan banding. "Saya terima, Yang Mulia," katanya.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya