Bupati Lampung Tengah (nonaktif) Mustafa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor di Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Mustafa didakwa memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah guna menyetujui rencana pinjaman daerah Rp 300 juta kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. TEMPO/Fakhri Hermansyah
TEMPO.CO, Jakarta-Bekas Bupati Lampung Tengah Ilham Mustafa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Juni 2018. Hakim menilai Ilham Mustafa terbukti melakukan tindak pidana korupsi menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mustafa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda 100 juta, subsider 3 bulan," kata ketua majelis hakim I Made Sudani.
Hakim berpendapat Mustafa secara sah dan meyakinkan terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah Rp 9,6 miliar. Pemberian suap bertujian agar DPRD Lampung Tengah menyetujui pinjaman daerah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar.
Vonis Mustafa lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan Mustafa tidak sesuai dengan upaya pemerintah mencegah korupsi.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Mustafa untuk dua tahun setelah menjalani hukuman pidana.
Menanggapi vonis hakim, Mustafa mengakui perbuatannya dan menyesal. Eks Bupati Lampung Tengah itu menerima vonis majelis hakim dan tidak akan mengajukan banding. "Saya terima, Yang Mulia," katanya.