KPK Kaji Usulan Penempatan Napi Korupsi di LP Nusakambangan

Senin, 23 Juli 2018 19:27 WIB

Tersangka kasus suap Fahmi Darmawansyah (kiri) dan Andri Rahmad (kanan) memasuki mobil dengan memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018. KPK menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, dan terpidana umum Andri Rahmad pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas tersebut. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan mengkaji usul penempatan narapidana korupsi di Lembaga Permasyarakatan atau LP Nusakambangan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tak ingin penempatan napi korupsi di Nusakambangan justru mempersulit pengawasan.

"Ya kita lihat, jangan-jangan nanti di Nusakambangan malah enggak termonitor," kata Agus di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.

Baca:
Tarif Kamar Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Rp 500 Juta
Izin Berobat, Napi Koruptor Lapas Sukamiskin ...

Wacana menempatkan narapidana korupsi ke LP Nusa Kambangan ini dikemukakan Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami. Sri Puguh mengatakan Ditjen tengah menyiapkan konsep revitalisasi lapas.

Salah satu poin revitalisasi itu adalah menempatkan napi korupsi secara tersebar, tak hanya di Lapas Sukamiskin. Sri Puguh mengatakan timnya telah menyiapkan 99 dari 528 lapas yang akan direkomendasikan kepada KPK untuk menampung napi korupsi. Ia menutup kemungkinan napi korupsi ditempatkan di LP Nusakambangan.

Advertising
Advertising

Baca: Napi Korupsi Ini Klaim Tak Ada Fasilitas Mewah ...

Agus mengatakan belum tahu apakah LP Nusakambangan lebih transparan mengenai pengawasan. "Apakah di sana lebih transparan atau lebih tersembunyi, kami pelajari dulu semua."

Konsep ini disampaikan Ditjen Kementerian Hukum dan HAM seusai peristiwa operasi tangkap tangan KPK di Lapas Sukamiskin pada Sabtu dini hari pekan lalu, 21 Juli 2018. Dari OTT itu, KPK mengungkap adanya dugaan suap narapidana terhadap pejabat lapas sebagai imbalan pemberian fasilitas, rekomendasi izin luar biasa, dan pemberian lainnya.

Simak: Napi Koruptor Sogok Petugas Lapas Sukamiskin Agar ...

KPK menetapkan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid Hendry Saputra, napi korupsi suap Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, dan tahanan pendamping (tamping) Fahmi, Andri Rahmat sebagai tersangka.

Dari serangkaian operasi tangkap tangan itu KPK menyita dua mobil dan uang Rp279,92 juta dan US$1.410. KPK menemukan sejumlah sel Lapas Sukamiskin melebihi fasilitas-fasilitas standar sel lainnya.

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

3 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

6 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

6 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

9 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

15 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

17 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

17 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

21 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

22 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya