TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif untuk DPR RI.
Baca: KPU Pastikan Verifikasi Bakal Caleg Selesai Hari Ini
Baca: Pendaftaran Caleg di Hari Terakhir Hambat KPU Verifikasi Berkas
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan bahwa ada temuan bakal calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi. "Ditemukan lima bakal caleg pernah terkena tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Arief di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018.
Arief mengatakan, temuan itu berdasarkan surat putusan pengadilan yang dilampirkan bakal caleg tersebut. Sehingga, kelima bakal caleg itu dinyatakan tidak memenuhi syarat. Partai politik pun diberi kesempatan pada 22-31 Juli 2018, untuk mengganti kelima bakal caleg itu dengan nama baru, namun tetap dengan nomor urut yang sama.
Menurut komisioner KPU, Wahyu Setiawan, kelima bakal caleg berasal dari daerah pemilihan Aceh II sebanyak 2 orang, Bangka Belitung 1 orang, Sulawesi Tenggara 1 orang, dan Jawa Tengah VI sebanyak 1 orang. Hasyim enggan menyebutkan nama partai mereka. Namun, ia memastikan kelima nama berasal dari partai politik lama.
"Kita enggak sebut nama parpol karena masih dalam proses perbaikan. Kita berharap parpol mengindahkan PKPU. Karena ini bukti bahwa imbauan agar parpol tidak mencalonkan kader-kader mantan napi korupsi terbukti tidak efektif," ujar Wahyu.
Sebelumnya, partai politik yang mengaku telah mendaftarkan eks napi korupsi sebagai bakal caleg adalah Partai Golkar. Mantan napi korupsi yang didaftarkan adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Aceh, Teuku Muhammad Nurlif, dan Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah, M. Iqbal Wibisono. Pendaftaran ini bertentangan dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang partai mencalonkan mantan narapidana korupsi.
Pada 2011, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan kepada T.M. Nurlif. Dia terbukti terlibat dalam perkara suap pemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Adapun pada 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis penjara 1 tahun kepada Iqbal Wibisono. Iqbal terbukti terlibat dalam korupsi dana bantuan sosial Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Wonosobo pada 2008.
Simak artikel lainnya tentang KPU di Tempo.co.