Napi Korupsi Ini Klaim Tak Ada Fasilitas Mewah Lapas Sukamiskin
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Syailendra Persada
Senin, 23 Juli 2018 16:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, bercerita tentang pengalamannya mengurus izin berobat di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Terpidana korupsi dana operasional menteri di Kementerian ESDM ini memang mendekam di Lapas Sukamiskin.
Baca: Sidak ke Lapas Sukamiskin, Kemenkumham Temukan Barang Terlarang
"Pernah, saya pernah izin ke luar lapas untuk berobat," ujar Jero saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Juli 2018. Hari ini, Jero hadir untuk menjalani sidang perdana peninjauan kembali perkara yang menjeratnya. Sebelumnya, Mahkamah Agung menerima kasasi jaksa dan memperberat hukuman Jero menjadi delapan tahun penjara dari sebelumnya hanya empat tahun.
Jero mengklaim tidak mengetahui jika ada jual-beli izin yang memungkinkan napi bebas keluar-masuk Lapas Sukamiskin. Pengalamannya mengurus izin ke luar untuk berobat tersebut biasa saja, tanpa ada obrolan atau tawaran untuk mendapatkan izin yang lebih bebas.
Simak: 6 Napi Ini Pernah Kepergok Pelesiran di Luar Lapas Sukamiskin
Jero juga tidak mengetahui ada kamar tahanan dengan fasilitas mewah, seperti milik Fahmi Dermawansyah, terpidana kasus korupsi di Badan Keamanan Laut. Kamar Fahmi memiliki fasilitas pendingin udara, lemari es, televisi, dan kamar mandi yang direnovasi ala apartemen.
Setahu Jero, tidak ada kamar, termasuk saung di lapas, yang memiliki fasilitas mewah, hanya fasilitas biasa. "Fasilitas biasa saja, tidak ada AC, kulkas, TV," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya kamar mewah di Lapas Sukamiskin, salah satunya milik Fahmi Darmawansyah, yang merupakan suami artis Inneke Koesherawati. Lembaga antikorupsi tersebut mengungkap adanya praktik jual-beli fasilitas kamar dan izin luar biasa untuk masuk dan keluar lapas.
Simak juga: Keluar Lapas Sukamiskin, Koruptor Ini Pernah Pulang ke Rumah
Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Sabtu dinihari di Bandung. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Fahmi, yang diduga menyuap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein agar mendapatkan fasilitas mewah dan izin keluar-masuk lapas. KPK menyita dua mobil milik Wahid, yang diduga pemberian suap. Selain itu, penyidik menyita barang bukti uang tunai Rp 279 juta dan US$ 1.140.