TEMPO.CO, Jakarta - Macam-macam keinginan koruptor, penghuni Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, keluar dari penjara dengan menyuap petugas. Jika koruptor Gayus Tambunan pernah menyelinap dari bui untuk menonton pertandingan tenis di Bali, beberapa penghuni Lapas Sukamiskin ini pernah pulang ke rumahnya.
Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Sabtu dini hari lalu, 21 Juli 2018 yang menangkap enam orang, di antaranya Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein memperkuat temuan Tempo sebelumnya. Majalah Tempo edisi 6 Februari 2017 pernah membongkar praktik suap yang diduga dilakukan sebagian narapidana koruptor di Lapas Sukamiskin. Beberapa napi itu menyuap petugas untuk sekedar berpergian sementara keluar lapas.
Baca:
Tarif Kamar Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Rp 500 Juta
Izin Berobat, Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Pelesiran
Berikut adalah koruptor yang pernah pulang itu:
- Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Luthfi terpergok pulang ke rumahnya di Kompleks Panorama Alam Parahyangan Blok F Nomor 6. Namun, bekas anggota DPR ini irit bicara saat dimintai tanggapan. "Saya tidak bisa berkomentar. Tanya ke petugas LP saja."Luthfi penerima suap impor daging sapi dan pencucian uang. Dia divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara serta dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik.
Baca:
Pimpinan KPK Geram Kalapas Sukamiskin Baru Menjabat ...
Taman Bung Karno, Tempat Pesta Penghuni Lapas ...
- Bekas Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito. Keduanya pulang ke rumah mereka di Palembang dengan alasan menengok anaknya yang sakit.
Tempo mengkonfirmasi kepergian Romi dan Masyito ke kuasa hukum mereka, Sirra Prayuna. Sirra mengaku tidak mengetahui kepergian dua kliennya itu dari Lapas Sukamiskin. "Saya tidak tahu karena sudah lama tidak komunikasi. Langsung (tanya) ke dia saja."
Romi dan Masyito pemberi suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Romi divonis penjara 7 tahun dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI, Juni 2015. Sedangkan Masyito divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca: KPK Tetapkan Kalapas Sukamiskin dan Suami Inneke ...
- Bupati Bogor Rachmat Yasin pulang ke rumahnya di Kompleks Panorama Alam Parahyangan Blok C Nomor 2. Saat dikonfirmasi, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tak mau menjelaskan tentang kepergiannya itu. "Saya tidak bisa menjelaskan, kecuali ada izin dari Kepala LP," tuturnya.
- Nazaruddin mengunjungi rumahnya di Griya Caraka, Blok AA1 Nomor 09, Cingised serta Rumah Sakit Santosa. Ada apartemen di rumah sakit itu yang bisa digunakan narapidana untuk bertemu dengan keluarga dan koleganya. Pengacara Nazar, Elza Syarif tak mengetahui kliennya keluar masuk Lapas Sukamiskin itu. "Saya tidak tahu, tidak pernah ke sana," katanya.
MAJALAH TEMPO