Kemenkumham: Penangkapan Kalapas Sukamiskin di Luar Dugaan Kami

Minggu, 22 Juli 2018 07:35 WIB

Fahmi Darmawansyah, tersangka kasus suap kalapas Sukamiskin resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, 21 Juli 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami kaget dengan kejadian penangkapan Kepala Lembaga Permasyarakatan atau Kalapas Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sri Puguh mengatakan Wahid ditangkap saat kementerian menyiapkan sejumlah langkah pembenahan sistem permasyarakatan.

"Eh, ndilalah ada kejadian yang sama sekali di luar dugaan kami," kata Sri Puguh di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 21 Juli 2018.

Baca:
Taman Bung Karno, Tempat Pesta Penghuni Lapas Sukamiskin
Tarif Kamar Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Rp 500 Juta

Hingga saat ini, penyusunan konsep masih berjalan, instrumen telah disusun. “Kami akan menetapkan proses penyelenggaraan permasyarakatan secara benar,” ujar Puguh.

Revitalisasi sistem pemasyarakatan yang disiapkan kementerian meliputi berbagai hal. Di antaranya penempatan narapidana dan rekrutmen petugas dalam tubuh kementerian. Kementerian telah menyiapkan 99 lapas untuk menampung narapidana korupsi yang akan direkomendasikan kepada KPK.

Advertising
Advertising

Baca: Izin Berobat, Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Pelesiran

Menurut Puguh, penempatan napi korupsi di dalam satu lapas berpotensi menimbulkan eksklusivisme. Sedangkan penempatan napi secara tersebar akan mengurangi tingkat tekanan yang dialami, seperti di Sukamiskin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Wahid diduga menerima suap sebagai imbalan pemberian fasilitas, perizinan, atau pemberian lainnya di Lapas Klas I Sukamiskin.

Baca: Begini Suasana Lapas Setelah OTT Kalapas Sukamiskin

Dari rumah Wahid, KPK menyita sebuah mobil Mitsubishi Triton dan Pajero Sport, serta duit Rp20,505 juta dan US$ 410 yang diduga merupakan hasil suap.

KPK juga menetapkan staf Wahid, Hendry Saputra sebagai tersangka. Hendry diduga menjadi perantara dari pemberi suap kepada Wahid. Dari Hendry, komisi antirasuah mengamankan uang senilai Rp27,255 juta.

Simak: OTT Lapas Sukamiskin, Inneke Koesherawati Ditangkap ...

Selain Kalapas Sukamiskin dan stafnya, KPK juga menjadikan tersangka penerima suap Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. Fahmi merupakan narapidana kasus korupsi perkara suap Badan Keamanan Laut (Bakamla), sedangkan Andri adalah tahanan pendamping (tamping) Fahmi yang sehari-hari berperan sebagai pembantu Fahmi.

Simak juga: Napi Koruptor Sogok Petugas Lapas Sukamiskin Agar ...

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

4 menit lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

8 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

20 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

20 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

23 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

23 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya