Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 20 Juli 2018 06:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka korupsi pembelian satelit monitoring dan drone pemantau di Badan Keamanan Laut atau suap satelit Bakamla, Fayakhun Andriadi, mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jadi tersangka FA (Fayakhun Andriadi) sudah mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kamis, 19 Juli 2018.
Baca: TB Hasanuddin Jelaskan Prosedur Pengadaan Satelit Bakamla ke KPK
Febri mengatakan Fayakhun mengembalikan uang Rp 2 miliar itu melalui pengacaranya secara tunai. Uang itu kemudian dimasukan ke rekening penampungan milik KPK.
Menurut Febri, uang yang dikembalikan Fayakhun ini akan menjadi barang bukti dalam kasus suap Bakamla. Febri mengatakan KPK juga masih memproses berkas perkara kasus ini.
KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka kasus suap sejak 14 Februari 2018 lalu. Politikus partai Golkar ini kemudian ditahan pada 28 Maret 2018 di Rumah Tahanan KPK usai diperiksa.
Kasus suap Bakamla bermula saat KPK dan TNI menggelar operasi tangkap tangan pada Desember 2016. Dalam operasi itu, KPK menangkap empat orang dari sipil dan dua orang dari TNI.
Simak juga: KPK Periksa Idrus Marham sebagai Saksi Kasus Suap Satelit Bakamla
Selama persidangan suap satelit Bakamla, sejumlah saksi dan barang bukti menunjukkan duit suap proyek juga mengalir ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk Fayakhun. KPK menyangka Fayakhun terlibat dalam memuluskan proyek Bakamla tahun anggaran 2016 di Komisi Pertahanan DPR. Fayakhun Andriadi diduga menerima uang senilai Rp 12 miliar dan 300 ribu dolar AS ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR.