Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Tabrak Petugas KPK

Kamis, 19 Juli 2018 07:08 WIB

Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap berjalan keluar mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. KPK menetapkan Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu tahun Anggaran 2018 setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 17 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan perlawanan sengit dari orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga, saat akan ditangkap. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan tangan kanan Bupati Labuhanbatu ini bahkan berusaha menabrak tim KPK yang akan menangkapnya.

Baca: Modus Baru Suap Bupati Labuhanbatu: Dititipkan Petugas Bank

Cerita bermula saat tim KPK mencegat Umar Ritonga yang baru saja mengambil uang dari bank sebesar Rp 500 juta pada Selasa (17/7). Duit ini diduga merupakan suap untuk Bupati Labuhanbatu.

Saut menuturkan awalnya tim KPK berusaha menghadang mobil yang dikemudikan Umar di depan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara. Tapi saat tim KPK menunjukan tanda pengenal, Umar melawan. "Dia hampir menabrak petugas," kata Saut, Rabu, 18 Juli 2018.

Lolos dari hadangan, Umar kabur membawa uang Rp 500 juta. Tim KPK mengejar. Kondisi kala itu di Labuhanbatu sedang hujan.

Advertising
Advertising

Baca juga: Kena OTT KPK, Bupati Labuhanbatu Terancam Dipecat dari PDIP

Saut mengatakan Umar sempat berpindah dari satu titik ke titik lain. Sampai di pinggiran kebun sawit, Umar keluar dari mobil dan mulai berlari. Dia berlari sampai ke daerah rawa di sekitar perkebunan. Tim KPK memutuskan menghentikan pengejaran dan memburu terduga lainnya. "Tim memutuskan mencari pihak lain yang juga perlu diamankan," kata dia.

Dalam perkara ini KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dan orang kepercayaannya Umar sebagai penerima suap. Saat ini KPK masih memburu Umar. Sementara, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menyangka Pangonal menerima suap Rp 500 juta dari Effendy Sahputra melalui Umar. Uang itu diduga bagian dari jatah bupati sebesar Rp 3 miliar. "Diduga uang itu bersumber dari pencairan dana proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu," kata Saut.

Simak: OTT Bupati Labuhanbatu Diduga Terkait Proyek di Dinas PUPR

Pengungkapan kasus Bupati Labuhanbatu ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang digelar KPK di Jakarta dan Labuhanbatu pada, Selasa, 17 Juli 2018. KPK menangkap Pangonal dan ajudannya di bandara Soekarno Hatta. Sedangkan di Labuhanbatu KPK menangkap Effendy, Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu Khairul Pakhri dan satu pihak swasta H. Thamrin Ritonga. KPK menyita barang bukti transaksi uang suap senilai Rp 576 juta.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

16 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

16 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

19 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

19 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

20 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

22 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

1 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya