Kena OTT KPK, Bupati Labuhanbatu Terancam Dipecat dari PDIP
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Rina Widiastuti
Rabu, 18 Juli 2018 08:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hendrawan Supratikno memastikan partainya akan memecat Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi.
Baca: OTT Bupati Labuhanbatu, Pangonal dan Ajudan Ditangkap di Bandara
Hendrawan menyampaikan hal itu setelah mendapat kabar Pangonal terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama ajudannya di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa malam, 17 Juli 2018.
“Kalau terbukti tertangkap tangan dalam OTT langsung dengan disertai barang bukti, partai akan memecatnya. Tapi, kalau OTT tidak langsung, kami akan cermati dulu sebab akibatnya," kata Hendrawan saat dihubungi Tempo pada Selasa malam, 17 Juli 2018.
Baca: OTT Bupati Labuhanbatu Diduga Terkait Proyek di Dinas PUPR
KPK menangkap tangan lima orang dalam OTT itu. Mereka diciduk di Labuhanbatu, Sumatera Utara dan Jakarta. Bupati Labuhanbatu dan ajudannya ditangkap di Jakarta. Sedangkan, tiga orang dari swasta diciduk di Labuhanbatu dan menjalani pemeriksaan awal di Kepolisian Resor Labuhanbatu.
Dalam operasi itu, tim satuan tugas menemukan bukti transaksi senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setempat.
Baca: OTT Bupati Labuhanbatu, KPK Temukan Bukti Transaksi Ratusan Juta
Bupati Labuhanbatu diperiksa di KPK untuk 1x24 jam setelah ditangkap. "Ada waktu 1x24 jam sebelum penentuan status hukum pihak diamankan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa malam, 17 Juli 2018.
Pangonal menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu ke-18 sejak 17 Februari 2016. Bersama wakilnya, Andi Suhaimi, politikus PDIP itu mengalahkan empat pasang pesaingnya pada pemilihan kepala daerah 9 Desember 2015.