Suap PLTU Riau-I, KPK Bawa 3 Koper dan Kardus dari Gedung PLN

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 17 Juli 2018 01:19 WIB

Petugas KPK seusai melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PLN, Jakarta. Selasa, 17 Juli 2018. Tempo/Caesar Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Perusahaan Listrik Negara di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Selasa dini hari, 17 Juli 2018 pukul 00.20 WIB. Penggeledahan terkait kasus suap PLTU Riau-I itu berlangsung sejak pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Eksklusif Eni Saragih dari Penjara KPK: Saya Menerima Rezeki

Setelah sekitar 6,5 jam melakukan penggeledahan, delapan orang yang mengenakan rompi KPK keluar dari lokasi penggeledahan. Mereka tampak membawa tiga koper berwarna hitam dan tiga kardus dengan logo KPK.

Tanpa mengeluarkan satu pernyataan pun, mereka buru-buru menuju mobil yang telah menunggu di lobby Kantor Pusat PLN. Segera setelah para petugas KPK memasukkan kardus dan koper dari penggeledahan itu, lima mobil yang mengangkut mereka meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, para petugas KPK diketahui pergi ke lantai 8 dan 16 kantor PLN. Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan lantai 8 merupakan ruangan direksi PLN.

Advertising
Advertising

Juru Bicara KPK Febri Diansah membenarkan kabar dilakukanya pengeledahan di kantor PLN. "Benar ada tim KPK di Kantor PLN melakukan penggeledahan," kata kepada Tempo, Senin, 16 Juli 2018.

Penggeledahan ini dilakukan tak lama usai Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengelar konferensi pers di kantornya. Dalam kesempatan itu dirinya mengaku bakal kooperatif dengan proses hukum yang kini tengah ditangani oleh KPK.

"Direktur Utama PLN sebagai warga negara bakal patuh dan taat pada hukum yang berlaku," kata Sofyan saat mengelar konferensi pers di Kantor Pusat PLN.

Sebelum melakukan pengeledahan kantor PLN pada hari ini, KPK telah lebih dulu mengeledah rumah Sofyan Basir pada Ahad, 15 Juli 2018 kemarin. Dalam pengeledahan sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen dan mengambil beberapa rekaman CCTV.

Baca juga: KPK Tangkap 12 Orang dalam Kasus OTT Eni Saragih

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap 13 orang pada Jumat, 13 Juli 2018 di beberapa tempat di Jakarta. Salah satunya adalah Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi Energi DPR yang ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham saat menghadiri perayaan ulang tahun anak Idrus.

KPK juga turut menangkap bos Apac Group sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo di lokasi yang berbeda. Dalam OTT tersebut KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.

Keduanya ditangkap karena dugaan yang sama yakni terlibat suap dalam kasus pembangunan PLTU Riau-I. Kini, KPK telah menetapkan status keduanya sebagai tersangka dalam kasus ini pada Sabtu pekan lalu.

KPK menyangka Eni menerima Rp 500 juta dari Johannes Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.

Dalam kasus suap PLTU Riau-I, KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diberikan kepada Eni berjumlah Rp 4,8 miliar.

Berita terkait

Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

30 Agustus 2021

Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

Kakim menganggap Samin Tan merupakan korban dari Eni Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya yang maju dalam Pilkada Temanggung.

Baca Selengkapnya

Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

3 Agustus 2021

Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

Di Blok Mapenaling ini Pinangki tinggal bersama delapan warga binaan lainnya.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

21 Juni 2021

Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng, serta mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan disebut dalam dakwaan konglomerat Samin Tan.

Baca Selengkapnya

KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

21 Juni 2021

KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan didakwa menyuap Eni Maulani Saragih Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

6 April 2021

KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan buronan perkara suap, Samin Tan, di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

6 April 2021

Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

KPK meringkus pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan di sebuah kedai kopi di bilangan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pukul 15.30 WIB.

Baca Selengkapnya

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

6 April 2021

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tangkap Samin Tan

5 April 2021

KPK Tangkap Samin Tan

KPK menangkap buronan kasus suap, Samin Tan, pada Senin, 5 April 2021. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

12 September 2020

Perjalanan Idrus Marham di Kasus Proyek PLTU Riau-1 hingga Bebas

Idrus Marham mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA memangkas hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara.

Baca Selengkapnya