TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir masih berstatus saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. "Masih saksi, KPK sudah menyampaikan dalam penyidikan kasus ini baru ada dua tersangka," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018.
Baca juga: Eksklusif Eni Saragih dari Penjara KPK: Saya Menerima Rezeki
Dua tersangka yang dimaksud Febri yakni Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih dan pengusaha Johannes B. Kotjo. KPK menyangka Eni menerima duit suap total Rp 4,8 miliar dari Johannes selaku pemegang saham Black Gold Natural Resources Limited yang menggarap PLTU Riau. Uang itu diduga diberikan agar Eni memuluskan penandatanganan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau.
Dugaan keterlibatan Sofyan Basir dalam bancakan ini muncul setelah KPK menggeledah rumahnya pada Ahad, kemarin. Hari ini, KPK kembali menggeledah gedung PLN Pusat, tempat Sofyan berkantor.
Febri mengatakan penggeledahan KPK di rumah Sofyan Basir dan kantornya di Gedung PLN merupakan rangkaian proses penyidikan yang dilakukan terhadap Eni dan Johanes. Dia mengatakan KPK berupaya mencari bukti dan dokumen terkait proyek pembangunan PLTU Riau-I.
Baca juga: KPK Tangkap 12 Orang dalam Kasus OTT Eni Saragih
Febri mengatakan KPK akan mempelajari bukti dan dokumen tersebut. Dia tak menutup kemungkinan adanya pelaku baru dalam kasus ini. "Tentu kami pelajari apakah ada pelaku lain di kasus ini, tapi sekarang kami masih fokus pada dua tersangka," kata dia.