Ketua DPR Sedih Eni Saragih Terkena OTT KPK

Reporter

Dewi Nurita

Senin, 16 Juli 2018 16:48 WIB

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih berusaha menghindari awak media saat bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu malam, 14 Juli 2018. Sebelumnya, KPK menangkap sembilan orang, terdiri atas anggota DPR, staf ahli, sopir, dan pihak swasta dalam OTT di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham pada Jumat, 13 Juli 2018. ANTARA.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menyampaikan kesedihan dan keprihatinannya karena salah satu anggota DPR, yaitu Wakil Ketua Komisi Energi Eni Saragih terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi PLTU Riau 1.

"Sebagai pimpinan, tentu saya menyampaikan kesedihan dan keprihatinan. Namun kami serahkan semuanya sesuai proses hukum," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 16 Juli 2018.

Baca: JK: Penggeledahan Bos PLN oleh KPK Terlalu Terbuka

KPK menangkap tangan Eni Saragih bersama 13 orang lainnya pada Jumat, 13 Juli 2018 di beberapa tempat di Jakarta. Eni Saragih ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Dalam OTT tersebut KPK menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.

Dalam 1x24 jam, KPK menetapkan Eni sebagai tersangka. Kemudian, Eni langsung ditahan KPK. Ia diduga terlibat dalam kasus suap PLTU Riau 1.

Advertising
Advertising

Baca: Rumah Sofyan Basir Digeledah, Evaluasi Proyek PLTU Kian Mendesak

KPK menyangka Eni menerima Rp 500 juta dari bos Apac Group Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1. KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diberikan kepada Eni berjumlah Rp 4,8 miliar.

Berkaitan dengan status Eni sebagai kader Golkar, Bambang yang juga merupakan Wakil Ketua Koordinator Bidang Pratama Golkar mengatakan secara formal, sesuai ketentuan partai beringin, jika sudah ada keputusan hukum yang inkrah atas Eni, maka Golkar akan menonaktifkan yang bersangkutan sebagai kader Golkar.

Baca: Ruang Kerja Eni Saragih di DPR Disegel KPK Pasca-OTT

Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

18 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

18 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Soal Perebutan Kursi Ketua DPR, Airlangga Tegaskan UU MD3 Tak Berubah

23 hari lalu

Soal Perebutan Kursi Ketua DPR, Airlangga Tegaskan UU MD3 Tak Berubah

Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Partai Golkar tidak mengincar kursi ketua DPR RI.

Baca Selengkapnya

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

24 hari lalu

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

Menurut Pengamat Politik Adi Prayitno, UU MD3 tidak akan diotak-atik dalam konteks penentuan ketua DPR lantaran hubungan PDIP dan Gerinda baik.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

24 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

Mayoritas Fraksi di DPR ingin mekanisme pemilihan Ketua DPR tetap mengikuti aturan lama UU MD3.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

24 hari lalu

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

Peneliti BRIN mengatakan paket UU Politik idealnya ditata ulang, dibenahi, dan direvisi agar menjadi payung hukum yang tepat.

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

25 hari lalu

Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

Revisi UU MD3 disebut tidak tentu terjadi. Setiap tahun masuk prolegnas prioritas DPR.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

25 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

Puan Maharani enggan membahas kabar masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

26 hari lalu

Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

Puan Maharani enggan membahas banyak terkait masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

26 hari lalu

Soal Siapa Berhak Jadi Ketua DPR, Begini Mekanisme Pemilihan Pimpinan Dewan

UU MD3 mengatur mekanisme pemilihan Ketua DPR yang otomatis dipilih berdasarkan hasil perolehan kursi terbanyak partai di pemilu.

Baca Selengkapnya