Terlibat Dugaan Suap, Golkar Kenakan Sanksi Etik Eni Saragih

Minggu, 15 Juli 2018 19:57 WIB

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu malam, 14 Juli 2018. Dari hasil OTT tersebut, KPK menangkap 12 orang dan menyita Rp 500 juta. Uang itu diduga terkait dengan tugas Komisi VII. TEMPO/Fakhri Hermansyah.

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Etik Golkar merekomendasikan agar Eni Maulani Saragih atau Eni Saragih dibebastugaskan dari jabatannya yang terkait dengan partai. Ketua Majelis Etik Partai Golkar, Mohammad Hatta mengatakan, rekomendasi itu telah disampaikan kepada Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar pad Sabtu (14/7).

"Kami sudah sampaikan rekomendasi kemarin, kalau tidak salah ketua umum sudah setuju," kata Hatta kepada Tempo, Ahad, 15 Juli 2018.

Baca: Cari Bukti Dugaan Suap Eni Saragih, KPK Geledah Rumah Dirut PLN

Eni Saragih merupakan kader Golkar yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat. Dia juga menjabat sebagai Kepala Bidang Energi dan Energi Terbarukan DPP Partai Golkar.

Eni ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. KPK menangkap Eni dalam serangkaian operasi tangkap tangan pada Jumat, 13 Juli 2018. Ia telah berstatus sebagai tersangka.

Advertising
Advertising

Baca: KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

Eni Saragih diduga menerima uang Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Duit tersebut diduga diterima secara bertahap sejak Desember 2017 hingga Juli ini. Saat penangkapan Jumat lalu, KPK juga menyita uang sebesar Rp 500 juta.

Johannes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1 itu. Pemberian uang disinyalir untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung, setelah Blackgold menerima letter of intent (LOI) pada Januari lalu.

Baca juga: Eni Saragih Pegiat Banyak Organisasi Sayap Partai Golkar

Menurut Hatta, Golkar tak berkompromi terhadap kader partai yang terjerat kasus korupsi. Kata dia, partai telah berkomitmen menjalankan tagline "Golkar Bersih" yang dicanangkan setelah lengsernya Setya Novanto dari jabatan ketua umum dan digantikan Airlangga Hartarto.

Hatta mengatakan Majelis Etik juga tengah mendalami kemungkinan adanya kader lain Partai Golkar yang terlibat dalam perkara tersebut. Termasuk, ujar dia, kemungkinan keterlibatan suami Eni Saragih yang merupakan Bupati Temanggung terpilih, Muhammad Al Khadziq. Saat ini, Khadziq juga telah diamankan KPK untuk kepentingan pemeriksaan.

Simak juga: Begini Kronologi OTT Eni Saragih di Rumah Idrus Marham

"Kami sedang mendalami siapa saja lagi ini yang terlibat, misalnya suami yang bersangkutan. Sanksi kami tidak akan pandang bulu," kata Hatta.

Hatta menambahkan, pemberian sanksi etik dari Golkar tak perlu menunggu adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). Kader yang terjerat korupsi seperti Eni Saragih dapat langsung direkomendasikan untuk dicopot dari jabatannya.

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

5 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

7 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

8 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

9 jam lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

10 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

17 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

18 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

18 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

23 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya