KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 14 Juli 2018 21:07 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan bersama juru bicara KPK, Febri Diansyah (kiri), memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018. KPK meningkatkan kembali satu perkara penyidikan dengan tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola, yang diduga menerima gratifikasi Rp 49 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih atau Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima duit suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. "Kami telah menemukan sejumlah bukti bahwa ini bukan perbuatan satu orang saja," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Sabtu, 14 Juli 2018.

Sebelumnya, KPK menetapkan Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1. KPK menyangka Eni menerima Rp 500 juta dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK telah menetapkan Johannes sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: Eni Saragih Pegiat Banyak Organisasi Sayap Partai Golkar

KPK menduga Johannes memberikan uang ke Eni Saragih untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menyangka uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diberikan kepada Eni berjumlah Rp 4,8 miliar. "Diduga uang itu akan diberikan untuk EMS dan kawan-kawan yang terkait," kata Basaria.

KPK menjerat Eni dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dipakai dalam penanganan tindak pidana yang melibatkan lebih dari satu orang. "Itulah yang nanti akan menjadi ruang bagi pengembangan KPK untuk melihat pihak lain mana sajakah yang diduga bersama-sama melakukan perbuatan ini," kata Febri.

Advertising
Advertising

Meski begitu, Febri masih enggan menyebut pihak lain yang diduga menerima uang selain Eni Saragih. Febri mengatakan KPK masih mendalami hal itu. "Nanti hasilnya apakah bersama-sama terkait dengan ada perintah, atau pembicaraan awal atau juga menerima keuntungan dari fee proyek ini akan kami dalami," kata Febri.

Baca juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

Basariah mengatakan KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak Juni 2018. KPK menangkap 13 orang termasuk Eni dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat, 13 Juli 2018 di beberapa tempat di Jakarta. Eni Saragih ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Selain menangkap 13 orang, KPK juga menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

3 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

8 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

8 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

9 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

10 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

13 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya