Rizal Ramli Dukung Presidential Threshold 20 Persen Dicabut

Selasa, 10 Juli 2018 06:51 WIB

Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli berdiri di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, 2 Mei 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mendukung gugatan terhadap Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di pilpres 2019.

Menurut dia, aturan itu menghalangi kesempatan warga negara Indonesia maju di pilpres. "UUD 1945 telah tegas menyebut semua warga negara berhak menjadi presiden," kata dia di Tebet, Jakarta, Senin, 9 Juli 2018.

Baca: MK Minta Penggugat Presidential Threshold Perbaiki Gugatan

Rizal menuturkan batasan presidential threshold sebesar 20 persen membuat sistem pemilihan presiden tidak baik. Kebijakan tersebut melanggengkan praktik politik daging sapi. Praktik yang dimaksud adalah memberi jabatan kepada orang yang tidak kompeten hanya karena sosok tersebut memiliki uang.

Pasal 222 juga berpotensi membuat kebijakan presiden dan wakil presiden dipengaruhi kepentingan partai politik. Rizal mencontohkan adanya tradisi bagi-bagi kursi menteri untuk anggota partai politik yang mendukung seorang calon presiden atau wakil presiden.

Advertising
Advertising

Baca: Eks Ketua KPU Sampai Mantan KPK Gugat Presidential Threshold

Rizal mengatakan Indonesia seharusnya berkaca pada pemilihan umum di Prancis. Pemilu di sana didahului dengan pemilihan presiden sebelum pemilihan legislatif. Sistem tersebut disebutnya sebagai sistem presidensial yang benar.

Akhirnya di Prancis, Emmanual Macron yang kini menjadi perdana menteri dapat maju tanpa didukung partai besar. Ia membuat partai sendiri yang beranggotakan 200 ribu orang pengikutnya di media sosial, Facebook. Dengan peluang maju yang terbuka, Macron bisa bertarung dan menang.

Kondisinya, kata Rizal, berbeda dengan di Indonesia. Meski menganut presidensial, pemilihan legislatif digelar lebih dulu dari pemilihan presiden layaknya sistem parlementer.

Baca: Presidential Threshold Digugat, Airlangga: Mereka Satu Warna

Berita terkait

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

12 hari lalu

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

12 hari lalu

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Seperti apa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 dan 2019?

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

42 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

46 hari lalu

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

Di Pilpres 2014, KPU melakukan rekapitulasi suara pada sore hari, sementara Pilpres 2019 rekapitulasi suara dilakukan pada waktu dini hari.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Penurunan Ambang Batas Parlemen, HNW: Harus Diberlakukan Juga untuk Presidential Threshold

5 Maret 2024

MK Putuskan Penurunan Ambang Batas Parlemen, HNW: Harus Diberlakukan Juga untuk Presidential Threshold

Ambang batas parlemen diputuskan MK pekan ini, apa itu sebenarnya dan apa dasar aturannya? Bagaimana tanggapan Hidyat Nur Wahid?

Baca Selengkapnya

Buntut Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen, Ada yang Minta Presidential Threshold Dikoreksi

4 Maret 2024

Buntut Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen, Ada yang Minta Presidential Threshold Dikoreksi

Hidayat Nur Wahid mengatakan MK perlu memerintahkan DPR dan pemerintah mengoreksi presidential threshold sebelum Pemilu 2029.

Baca Selengkapnya

Jejak Yusril Ihza Mahendra dalam Sengketa PHPU: Pilpres 2019 Lawan Prabowo, Pilpres 2024 Bela Prabowo

20 Februari 2024

Jejak Yusril Ihza Mahendra dalam Sengketa PHPU: Pilpres 2019 Lawan Prabowo, Pilpres 2024 Bela Prabowo

Yusril Ihza Mahendra pada Pilpres 2019 bela Jokowi, dan pada Pilpres 2024 menjadi tim hukum Prabowo. Berikut rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pilpres 2024 Bakal Maju ke MK? Begini Jejak PHPU Saat Pilpres 2019

20 Februari 2024

Sengketa Pilpres 2024 Bakal Maju ke MK? Begini Jejak PHPU Saat Pilpres 2019

Pilpres 2024 tampaknya akan disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa Pilpres terjadi juga pada Pilpres 2019, seperti apa?

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Pimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK, Dulu Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin Saat Pilpres 2019

20 Februari 2024

Yusril Ihza Mahendra Pimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK, Dulu Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin Saat Pilpres 2019

Yusril Ihza Mahendra pimpin tim pembela Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 untuk hadapi sengketa di MK. Pilpres 2019, ia kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Kompetitor Jadi Kolaborator, Kilas Balik Persaingan Prabowo-Jokowi saat Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

18 Februari 2024

Kompetitor Jadi Kolaborator, Kilas Balik Persaingan Prabowo-Jokowi saat Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

Kilas balik rivaitas Prabowo dan Jokowi saat Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Akhiornya, kompetitor jadi kolaborator.

Baca Selengkapnya