MK Minta Penggugat Presidential Threshold Perbaiki Gugatan

Reporter

Vindry Florentin

Editor

Juli Hantoro

Senin, 9 Juli 2018 20:33 WIB

Pemilu tanpa Presidential Threshold

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta sejumlah perbaikan gugatan dalam sidang pendahuluan uji materi atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur soal presidential threshold (PT). Gugatan ini diajukan oleh Dosen Komunikasi Politik Universitas Indonesia Effendi Gazali bersama empat orang rekannya.

Mereka menggugat Pasal 222 karena bertentangan dengan Pancasila. Implementasi PT 20 persen dianggap membohongi warga negara dan memanipulasi hak pilih mereka di Pileg 2014, jika diberlakukan pada Pemilu 2019. Sebabnya, tidak ada pemberitahuan bahwa hasil pemilihan akan digunakan untuk Presidential Threshold.

Baca juga: Bahaya Presidential Threshold

Effendi mengklaim gugatan ini berbeda dengan gugatan yang sudah ditolak MK pada Januari lalu. Salah satunya karena menyatakan aturan itu bertentangan dengan Pancasila.

Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna meminta penggugat melampirkan perbedaan kedua gugatan tersebut. "Kalau dinyatakan berbeda, hendaknya perbedaan itu clear dibuat, misalnya dalam bentuk tabel," katanya saat sidang di MK, Jakarta, Senin, 9 Juli 2019.

Advertising
Advertising

Palguna juga menyoroti petitum gugatan yang disebutnya tak lazim. Menurut dia, petitum biasanya hanya menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sementara Effendi dan rekannya menyatakan Pasal 222 bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara yang tidak dapat dipisahkan dengan Pembukaan UUD 1945.

Satu lagi yang diminta diperbaiki terkait dengan legal standing pemohon. Palguna meminta kedudukan hukum masing-masing pemohon diperjelas. Pasalnya kepentingan penggugat mempengaruhi kerugian konstitusional yang dialami penggugat.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Pernah Tolak Gugatan Presidential Threshold.

Sementara itu Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti argumen penggugat yang didasari penelitian. Penggugat mengaku pernah meneliti bahwa tak pernah ada institusi atau lembaga negara di negara demokratis yang berhak dan pernah memanipulasi hasil hak pilih warga untuk Pemilu tanpa pemberitahuan. Saldi meminta agar hasil penelitian tersebut dilampirkan dalam gugatan. "Semakin kuat argumentasi, semakin bermanfaat bagi hakim untuk memutus," katanya.

Majelis hakim memberikan waktu perbaikan gugatan presidential threshold itu maksimal selama 14 hari. Jika bisa diselesaikan lebih cepat, majelis menyatakan akan lebih baik.

Effendi menyanggupi permintaan tersebut. Kami akan ikuti semuanya," kata dia.

Berita terkait

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

4 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

4 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

4 hari lalu

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

Anggota Komisi II DPR mengusulkan delapan UU politik agar dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Usulan Anggota DPR Soal Jadi Lembaga Adhoc, Ketua KPU: Kami Ikut Aturan, Lima Tahun

4 hari lalu

Tanggapi Usulan Anggota DPR Soal Jadi Lembaga Adhoc, Ketua KPU: Kami Ikut Aturan, Lima Tahun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin merespons usulan salah satu anggota DPR agar KPU diubah menjadi lembaga adhoc dua tahun saja.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

4 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya

Alasan Perludem Usul UU Pemilu Direvisi oleh DPR dalam Prolegnas 2025-2029

5 hari lalu

Alasan Perludem Usul UU Pemilu Direvisi oleh DPR dalam Prolegnas 2025-2029

Baleg DPR membuka peluang merevisi paket delapan undang-undang politik, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada, lewat metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

5 hari lalu

Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

GPN RI menyatakan akan mengawal kemenangan Ridwan Kamil-Suswono dalam satu putaran di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya