4 Eks Napi Korupsi Gugat Peraturan KPU ke Mahkamah Agung

Senin, 9 Juli 2018 14:01 WIB

Darmawati Dareho, mantan warga binaan yang pernah terlibat kasus suap memprotes wacana larangan eks napi korupsi dilarang menjadi caleg yang digulirkan komisioner KPU, 6 April 2018, TEMPO/AYU CIPTA

TEMPO.CO, Jakarta - Empat orang eks terpidana korupsi menggugat peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Agung. Keempat orang itu merupakan bakal calon legislatif DPR RI dan DPRD.

Keempat orang itu adalah Sarjan Tahir, bakal calon legislatif DPR RI dari Sumatera Selatan; Darmawati Dareho bakal calon legislatif DPRD Manado Sulawesi Utara; Patrice Rio Capella, bakal caleg DPR RI dari Provinsi Bangka Belitung; dan Al Amin Nur Nasution, bakal caleg dari Provinsi Jambi.

Baca: Politikus Golkar akan Ajukan Uji Materi PKPU Caleg Eks Koruptor

"KPU melanggar norma hukum karena yang berkuasa atas usulan pencalegkan justru KPU, bukan partai politik," kata Darmawati, salah satu penggugat kepada Tempo, Senin, 9 Juli 2018.

Menurut Darmawati, mereka telah melayangkan gugatan ke MA berupa permohonan pengajuan gugatan judicial review terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif. Peraturan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Darmawati, partai politik semestinya sadar kewenangan mereka diaca-acak dan ditiadakan oleh KPU. "Apa negara ini lagi sakit ada pelanggaran konstitusi, tapi semua diam. Saya tidak membela diri, tapi di sini ada pembantaian hak dan dilakukan oleh Komisioner KPU," kata Darmawati.

Darmawati merupakan eks narapidana suap anggota DPR RI Abdul Hadi Djamal. Dia sudah menjalani hukumun dan telah bebas 10 tahun lalu.

Baca: MA Persilakan Jika Ada yang Uji Materi PKPU Caleg Mantan Koruptor

Darmawati merasa perlu angkat suara dalam persoalan tersebut. Menurut dia, untuk mengukur seorang mantan narapidana bermoral atau tidak bukanlah domain KPU.

"Saya seperti dihukum berkali-kali. Saya sudah menjalani hukuman sebagai warga binaan, lalu ikuti aturan di Lembaga Pemasyarakatan berbuat baik lalu bebas dan tentu punya mimpi, mau mencalonkan diri sebagai caleg," kata Darmawati. "Kami mantan warga binaan bukan sampah masyarakat," ujar dia menambahkan.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya menegaskan PKPU tentang larangan eks koruptor nyaleg tetap berlaku. Parpol berhak mendaftarkan siapa pun, tapi KPU berwenang mencoret caleg yang tidak sesuai dengan syarat sebagaimana diatur PKPU.

Berita terkait

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

2 jam lalu

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

12 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

14 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

2 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya