Politikus Golkar akan Ajukan Uji Materi PKPU Caleg Eks Koruptor

Reporter

Antara

Sabtu, 7 Juli 2018 09:23 WIB

Petugas menjaga tumpukan boks yang belum diperiksa berisikan daftar calon sementara di dalam ruang pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (22/4). Banyaknya daftar caleg dari setiap partai membuat petugas KPU berhati-hati dan teliti untuk memeriksa setiap calon caleg menuju DPR RI. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Semarang - Politikus Partai Golkar Iqbal Wibisono berencana mengajukan permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat tentang larangan mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) ke Mahkamah Agung.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberi peluang bagi Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya PKPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung," kata Iqbal kepada Antara di Semarang pada Jumat, 6 Juli 2018.

Baca: MA Persilakan Jika Ada yang Uji Materi PKPU Caleg Mantan Koruptor

Iqbal akan mengajukan permohonan uji materi ke MA karena menilai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 7 Ayat (1) Huruf h PKPU 20 Tahun 2018. Dalam pasal PKPU itu sebutkan bahwa persyaratan bakal calon anggota badan legislatif, antara lain, bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Sementara dalam UU Pemilu, tidak ada larangan bagi mantan koruptor untuk menjadi calon anggota badan legislatif.

Ia mengatakan bahwa pengajuan permohonan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai ikhtiar agar hak politiknya tidak hilang pada Pemilu Anggota DPR RI 2019.

Advertising
Advertising

Baca: Undangkan PKPU Caleg, Kemenkumham: Kami Membuka Ruang Uji Materi

Iqbal pernah mendekam 9 bulan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) pengembangan dan peningkatan pendidikan Jawa Tengah tahun 2008 di Kabupaten Wonosobo. Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis Iqbal 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta pada Februari 2015. Majelis hakim yang diketuai Hastopo tidak mencabut hak politik Iqbal.

Namun Iqbal yang juga Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah tidak menyebut kapan pastnya dirinya akan mengajukan uji materi itu. "Insya Allah minggu depan," ujarnya.

Sesuai dengan UU Pemilu, batas waktu pengajuan ke MA paling lambat 30 hari kerja sejak PKPU Nomor 20 Tahun 2018 diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada tanggal 4 Juli 2018.

Baca: PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Akhirnya Disahkan

Berita terkait

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

2 jam lalu

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

Dua kader Golkar ini melamar jadi calon gubernur Banten dan Jakarta lewat PKB. Muhaimin Iskandar sebut belum jamin akan berkoalisi.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

3 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Pakar Bilang Bobby Nasution Berpeluang Diusung Golkar di Pilgub Sumut, Ini Alasannya

12 jam lalu

Pakar Bilang Bobby Nasution Berpeluang Diusung Golkar di Pilgub Sumut, Ini Alasannya

Pakar menilai dukungan internal Golkar untuk pencalonan Ijeck pada Pilgub Sumut cukup tinggi.

Baca Selengkapnya

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

15 jam lalu

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

1 hari lalu

Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

Partai Golkar DIY telah merampungkan penjaringan bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di lima kabupaten/kota

Baca Selengkapnya

Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

1 hari lalu

Alasan Golkar Terapkan Survei Tiga Lapis untuk Usung Calon di Pilkada 2024

Partai Golkar menerapkan aturan ketat bagi para kandidat yang akan diusung sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

2 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

2 hari lalu

Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

Kabar Atalia Praratya mundur dari pemilihan Wali Kota Bandung dibantah Waketum Golkar. Ini profil istri Ridwan Kamil tersebut.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya sebagai Plh Sekda Kota Medan, Diskominfo: Sejak 24 April 2024

3 hari lalu

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya sebagai Plh Sekda Kota Medan, Diskominfo: Sejak 24 April 2024

Wali Kota Bobby Nasution menunjuk pamannya, Benny Sinomba Siregar sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Medan.

Baca Selengkapnya

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

3 hari lalu

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

Sejumlah partai politik yang tergabung dalam KIM membuka peluang PKS untuk bergabung ke Prabowo, kecuali Gelora. Apa alasan Gelora menolak PKS?

Baca Selengkapnya