Kasus TPPO, Migrant Care Sesalkan Vonis Bebas Direktur PT Sofia

Jumat, 6 Juli 2018 12:28 WIB

Sejumlah TKI yang dideportasi dari Malaysia memperlihatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor di ruang ketibaan Pelabuhan Pelindo I Dumai, Dumai, Riau, Selasa, 12 Juni 2018. Sebanyak 16 orang TKI dideportasi oleh Pemerintah Malaysia menjelang Hari Raya Idul Fitri ke tanah air lewat pelabuhan Dumai. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Migrant Care yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyesalkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang yang memvonis bebas Direktur PT Sofia Sukses Sejati (SSS) Windi Hiqma Ardani. Putusan tersebut menunjukan perlindungan pekerja migran Indonesia sangat rendah dan kasus perdagangan manusia belum dianggap serius.

"Perlindungan pekerja migran Indonesia sangat rendah dan kasus TPPO tidak menjadi kasus yang serius untuk ditangani," kata Kepala Bidang Hukum Migrant Care Nur Harsono dalam keterangan pers, Jumat, 6 Juli 2018.

Baca: Ombudsman: Maladministrasi Pekerja Migran Berpotensi Pidana TPPO

PT SSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Windi Hiqma selaku direktur perusahaan itu didakwa memperdagangkan siswa lulusan sekolah kejuruan ke PT Maxim Birdnest, perusahaan sarang burung walet milik Albert Tei yang juga diperkarakan di Malaysia.

Lewat perusahaannya itu, Windi memberangkatkan ratusan orang untuk bekerja di PT Kiss Produce Food Trading di Malaysia pada Agustus 2016. Nyatanya, mereka dipekerjakan di kilang walet PT Maxim dengan gaji separuh dari nilai dalam kontrak perjanjian. Tempo pernah menerbitkan laporan investigasi soal praktik ini di Majalah edisi 17 Maret 2017.

Advertising
Advertising

Baca: Selama 7 Bulan, Polri Ungkap Tiga Jaringan Perdagangan Orang

Jaksa menyatakan Windi serta stafnya bertugas mencari calon TKI yang akan dipekerjakan di Malaysia. Mereka mencari calon TKI hingga ke sekolah dan menawarkan kesempatan kerja tersebut.

Atas perbuatannya itu, jaksa menuntut Windi dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 120 juta serta membayar ganti rugi pada korban sebanyak Rp 1 miliar lebih subsider 2 bulan penjara. Namun, majelis hakim yang diketuai Pudjiastuti memvonis bebas Windi pada 5 Juli 2018. Hakim menimbang keterangan saksi ahli, Deputi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Arif Setiawan yang menyatakan perbuatan terdakwa masuk ranah administratif bukan pidana.

Nur Harsono menyayangkan hakim yang tidak menimbang keterangan saksi ahli dari Ombudsman, Ninik Rahayu yang menyatakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT SSS terkait penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia telah memenuhi unsur-unsur TPPO.

Atas putusan tersebut, Nur Harsono mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum lebih serius menangani TPPO. Dia mengatakan kasus TPPO harus menjadi perhatian serius. "Sehingga dapat memenuhi keadilan korban," kata dia.

Berita terkait

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

1 hari lalu

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

Artefak dan barang antik yang dicuri oleh beberapa orang dan dibawa ke Amerika Serikat telah dikembalikan ke Indonesia. Apa itu artefak?

Baca Selengkapnya

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

11 hari lalu

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

11 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

14 hari lalu

Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.

Baca Selengkapnya

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

17 hari lalu

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

Polres Cianjur menangkap dua perempuan atas dugaan perdagangan orang modus kawin kontrak

Baca Selengkapnya

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

23 hari lalu

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

23 hari lalu

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.

Baca Selengkapnya

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

24 hari lalu

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Nurul Huda Disiksa Majikan di Oman, Rentannya Pelanggaran HAM pada PMI di Timur Tengah

25 hari lalu

Nurul Huda Disiksa Majikan di Oman, Rentannya Pelanggaran HAM pada PMI di Timur Tengah

Nurul Huda menggugah perhatian publik. Video curhatnya tentang pengalaman disiksa oleh majikannya di Oman menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buka Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Ferienjob di 33 Universitas

25 hari lalu

Bareskrim Buka Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Ferienjob di 33 Universitas

Bareskrim menyatakan ada kemungkinan tersangka baru pada kasus TPPO ferienjob Jerman 2023 yang melibatkan 33 Universitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya