Kasus BLBI, Yusril Ihza Sebut Draf SKL Dibuat Sekretaris Kabinet

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 6 Juli 2018 10:18 WIB

Yusril Ihza Mahendra meninggalkan ruang sidang usai menjadi saksi ahli pada sidang pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Bandung, Jawa Barat, 12 September 2017. Yusril berpendapat Buni Yani tidak bisa dipidanakan karena tidak ditemukan unsur pidana yang didakwakan kepadanya. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, membantah membuat draf Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang melandasi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) seperti yang disebut mantan Kepala Bappenas, Kwik Kian Gie. Dia mengatakan, sebagai Menteri Kehakiman, dia tak berwenang membuat draf Inpres tersebut.

"Menteri Kehakiman seumur-umur belum pernah men-draf instruksi Presiden," kata Yusril saat skors sidang perkara korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018.

Baca juga: Kasus BLBI, Yusril Ihza Mahendra Bantah Terlibat Penerbitan SKL

Sebelumnya, saat bersaksi dalam sidang yang sama, Kwik Kian Gie mengatakan Yusril membuat draf Inpres yang diteken Presiden Megawati pada 30 Desember 2002. Kwik mengatakan Yusril membikin itu atas perintah Megawati seusai rapat kabinet terbatas pada 2002 di Istana Negara. Rapat tersebut menyetujui penerbitan Inpres yang kelak menjadi kado bagi konglomerat untuk bebas dari jerat hukum penyelewengan dana BLBI.

Yusril mengakui bahwa dia ada di pertemuan tersebut bersama dengan sejumlah menteri era Presiden Megawati. Menurut Kwik, menteri yang hadir adalah Menteri Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan Boediono, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi, dan Menteri Sekretaris Negara Bambang Kesowo.

Advertising
Advertising

Yusril Ihza mengatakan draf Inpres tersebut dibuat Menteri Sekretaris Negara Bambang Kesowo. "Setelah dicek aslinya, ternyata di situ ada salinan tertanda oleh Deputi Sekretaris Kabinet Lambok Bahartan. Jadi jelas itu dari Sekretariat Kabinet, tidak mungkin dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM," kata Yusril.

Baca juga: Sidang Kasus BLBI, KPK: Saksi Semakin Perkuat Dakwaan Jaksa

Dalam perkara BLBI, KPK mendakwa Syafruddin selaku eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bersama Dorodjatun merugikan negara sebanyak Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dia juga didakwa memperkaya pemilik BDNI Sjamsul Nursalim lewat penerbitan SKL itu.

Berita terkait

Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

5 hari lalu

Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

Pertunjukan wayang dengan lakon Semar Kembar Sembodro Larung itu dibawakan Dalang Ki Warseno Slenk. Mengangkat kisah Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

11 hari lalu

Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

Ketua Tim Pembela kubu Prabowo-Gibran Yusril Ihza menyebut bukti yang kurang substantif tidak bisa menjadi dasar untuk mengubah jalannya demokrasi.

Baca Selengkapnya

Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

17 hari lalu

Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

Megawati menyerahkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

17 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

Tim Pembela Prabowo-Gibran akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini sekitar pukul 13.00.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Singgung Yusril Sempat Bilang Putusan 90 Cacat Hukum

31 hari lalu

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Singgung Yusril Sempat Bilang Putusan 90 Cacat Hukum

"Kata-kata yang mengatakan 'andaikan saya Gibran saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis," kata Yusril dalam sidang tersebut.

Baca Selengkapnya

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

38 hari lalu

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

38 hari lalu

Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza, Hakim MK Aswanto Pernah Sebut MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator, Ini Artinya

42 hari lalu

Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza, Hakim MK Aswanto Pernah Sebut MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator, Ini Artinya

Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza pernah sebut MK jangan menjadi mahkamah kalkulator dalam penanganan PHPU Pemilu. Ini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

44 hari lalu

Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

Yusril Ihza bakal didukung 35 pengacara dalam sengketa Pemilu, di antaranya adalah Otto Hasibuan, OC Kaligis, dan Fahri Bachmid.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan Pemilu Ke MK, Yusril Ingatkan Ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

46 hari lalu

Soal Gugatan Pemilu Ke MK, Yusril Ingatkan Ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Mengenai permohonan PHPU ke MK, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya