Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Kwik Kian Gie Tolak Megawati Terbitkan Inpres SKL BLBI

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Mantan Menteri Keuangan dan kepala KKSK, Kwik Kian Gie menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 11 Desember 2017. Kwik Kian Gie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin A. Temenggung, terkait tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Menteri Keuangan dan kepala KKSK, Kwik Kian Gie menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 11 Desember 2017. Kwik Kian Gie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin A. Temenggung, terkait tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie mengatakan sejak awal menolak rencana penerbitan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Dia mengatakan berulang kali protes supaya Inpres yang mendasari penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi konglomerat penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu tak diterbitkan.

"Saat itu saya tak bisa menjelaskan alasannya, tapi Bu Mega akan sulit sekali karena ini," kata dia usai bersaksi dalam perkara korupsi BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018.

Baca juga: Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie Bakal Bersaksi di Sidang BLBI

SKL diterbitkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan aturan yang lazim disebut Inpres Release and Discharge yang diteken Megawati pada 30 Desember 2012 tersebut. SKL tersebut memberi jaminan pembebasan dari segala tuntutan hukum kepada para konglomerat yang dianggap telah melunasi utangnya.

Berdasarkan Inpres tersebut, para debitor penerima BLBI dianggap sudah menuntaskan utangnya walaupun hanya membayar 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk uang tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Berpatok pada aturan itu para debitor yang kasusnya dalam penyidikan Kejaksaan Agung akan mendapatkan surat perintah penghentian perkara.

Kwik Kian Gie mengatakan rencana membuat Inpres R&D telah digaungkan sejumlah menteri yang dekat dengan Mega dan sangat pro SKL. Dia tak menyebutkan nama menteri tersebut. "Usulan itu sudah ada setelah kabinet Megawati terbentuk. Ada beberapa menteri yang memang sudah bertekad bulat untuk SKL ini," kata dia.

Menurut Kwik, rencana pembuatan Inpres dilakukan dalam tiga kali pertemuan. Pertemuan pertama, kata dia, berlangsung di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng Jakarta Pusat pada 2002.

Kwik mengatakan rapat tersebut dihadiri Menteri Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan Boediono, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi, Jaksa Agung MA Rahman dan Kepala Polri Chairuddin Ismail.

Kwik yang mengaku awalnya tak tahu tujuan pertemuan itu, langsung berfirasat rapat itu bakal membahas penerbitan Inpres R&D. "Begitu masuk saya lihat orang-orangnya, wah ini semuanya pejabat tinggi yang relevan," kata dia.

Firasat Kwik ternyata benar. Rapat itu membahas soal rencana penerbitan Inpres . Kwik mengaku memilih tak banyak bicara saat pertemuan. Baru di akhir pertemuan dia mengatakan rapat itu tidak sah karena tak ada undangan resmi dan tidak dilakukan di Istana Negara. Rapat gagal membuat keputusan. "Saya gagalkan dengan alasan tidak sah sama sekali."

Baca juga: Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung Pertanyakan Peran BI

Esok hari setelah pertemuan, Kwik Kian Gie mendatangi Megawati memintanya membatalkan rencana itu. Megawati, kata dia, memintanya berbicara langsung dengan Dorodjatun selaku Menko Perekonomian. Tapi Kwik ngotot ingin bicara langsung dengan Mega. "Untuk kepentingan ibu," kata Kwik.

Kwik mengatakan juga sudah menjelaskan bahwa penerbitan SKL bertentangan dengan aturan di Indonesia. Inpres No 8/2002 yang menjadi dasar Kejaksaan mengeluarkan SP3 bertentangan dengan sejumlah aturan, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam Pasal 4 UU Tipikor menyebut pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidana nya pelaku tindak pidana. "Oh sudah, bahkan Bu Mega pas wakil presiden sudah mengetahui itu," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah pertemuan pertama dianggap tidak formal, rapat kabinet terbatas kedua kembali dilaksanakan di Istana Negara. Kwik mengatakan menteri-menteri yang datang pada pertemuan Teuku Umar kembali hadir. Dari semua menteri yang hadir, hanya Kwik yang menolak usulan pembentukan Inpres.

Menurut Kwik Kian Gie pada pertemuan kedua, Megawati hampir saja mengetok palu untuk menyetujui rencana pembentukan Inpres. "Saat Bu Mega mau mengetuk palu, secara tidak sadar saya bilang, mati aku."

Mendengar keluhan Kwik, Menteri Sekretaris Negara Bambang Kesowo menegurnya. "Kenapa?" Kwik menjelaskan itu ungkapan spontan. Kwik mengaku tidak tahu alasannya berkata itu. "Saya jelaskan saya tak bisa menjelaskan alasannya, tapi Bu Mega akan sulit sekali," kata Kwik.

Mendengar itu, Kesowo menulis catatan dan meletakkannya di meja Megawati. Membaca catatan itu, Megawati tak jadi mengambil keputusan. "Saya merasa plong lagi," kata dia.

Tapi rasa lega Kwik tak berlangsung lama. Megawati kembali menggelar ratas ketiga kali membahas rencana pembentukan Inpres R&D. Dalam rapat ketiga, Kwik lagi-lagi menolak usulan penerbitan SKL BLBI. Namun, dalam pertemuan ketiga ini Kwik Kian Gie mengaku keok. Presiden Megawati akhirnya menyepakati mengeluarkan SKL untuk para obligor yang dianggap kooperatif.

Baca: Jaksa: Kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung itu Pidana Korupsi

"Dalam rapat saya langsung menghadapi apa yang saya sebut total football. Begitu sidang kabinet dibuka, semua menteri menghantam saya," kata dia.

Belakangan, kekhawatiran Kwik soal penerbitan SKL menjadi kenyataan. Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan dana sebesar Rp 138,4 triliun dari total Rp 144,5 triliun yang diberikan kepada 48 bank itu dinyatakan merugikan negara. Adapun audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima bantuan menemukan penyimpangan sedikitnya Rp 54,5 triliun dan Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan pidana perbankan.

Pada 23 April 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyelidikan dugaan korupsi terkait penerbitan SKL. Pada 25 April 2017, KPK menetapkan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus BLBI.

KPK mendakwa Syafruddin bersama Dorodjatun merugikan negara sebanyak Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dia didakwa memperkaya pemilik BDNI Sjamsul Nursalim lewat penerbitan SKL itu.

Kwik Kian Gie bersama bekas Menteri Perekonomian, Keuangan dan Industri Rizal Ramli serta dua eks Kepala Komite Kebijakan Sektor Keuangan, Edwin Gerungan dan I Putu Gede Ari Suta dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung pada Kamis 5 Juli 2018.

Kwik Kian Gie kembali menceritakan kisah bagaimana proses penerbitan SKL itu dalam persidangan. Tapi KPK sudah sejak awal menyatakan penyelidikan dugaan kasus korupsi BLBI akan berfokus pada pelaksanaan pemberian SKL, bukan kebijakan pengucuran BLBI ataupun kebijakan yang melandasi penerbitan SKL.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

54 Tahun Prananda Prabowo, Profil Putra Megawati dan Perannya di PDIP

5 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah), bersama Ketua DPP Puan Maharani (kiri), Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi Prananda Prabowo (kanan) yang juga anak-anaknya berpegangan tangan saat berfoto bersama dalam penutupan Rakernas III PDI Perjuangan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2023. Rakernas III PDI Perjuangan itu menghasilkan 17 poin rekomendasi eksternal seperti visi-misi Capres-Cawapres dari PDIP, dan memerintahkan seluruh kader Partai menangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. TEMPO/M taufan Rengganis
54 Tahun Prananda Prabowo, Profil Putra Megawati dan Perannya di PDIP

Prananda Prabowo putra Megawati Soekarnoputri, organisatoris PDIP yang pernah dipuji Jokowi, genap berusia 54 tahun pada 23 April 2024.


5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres

Ketika Megawati membela sejumlah kebijakan dan langkah politik Jokowi selama dua periode.


Kisah Jokowi Pernah Siapkan Ganjar Maju Pilpres 2024, Lantas Balik Badan

1 hari lalu

Presiden Jokowi bersama dengan capres dari PDIP Ganjar Pranowo pulang bersama-sama ke Solo menggunakan Pesawat Kepresidenan, Jumat, 21 April 2023. Sumber Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Kisah Jokowi Pernah Siapkan Ganjar Maju Pilpres 2024, Lantas Balik Badan

Ganjar Pranowo menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan PHPU kubunya. Dulu, Jokowi pernah menyiapkannya maju capres di Pilpres 2024.


Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

2 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung menemui pimpinan partai pengusungnya, Surya Paloh dan Megawati usai putusan MK. Apa pernyataannya?


Hasto Kristiyanto: PDIP Hattrick hingga Khawatir Kecurangan di Pilkada

2 hari lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hasto Kristiyanto: PDIP Hattrick hingga Khawatir Kecurangan di Pilkada

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya menghormati putusan MK


Basarah Sebut PDIP Siap Jadi Koalisi atau Oposisi, Nanti Diputuskan dalam Rakernas

2 hari lalu

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (kiri) dan Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyampaikan hasil rekomendasi Rakernas I yang digelar sejak Jumat, 10 Januari hingga Ahad malam ini, 12 Januari 2020 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat. TEMPO/Putri.
Basarah Sebut PDIP Siap Jadi Koalisi atau Oposisi, Nanti Diputuskan dalam Rakernas

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan, partainya siap berada di dalam barisan pemerintahan ataupun menjadi oposisi.


Sekjen Gerindra Sebut Pertemuan Prabowo dan Megawati Tengah Mencocokkan Waktu

2 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran Ahmad Muzani menghadiri deklrasi dukungan Warga Tegal (Warteg) atas pencapresan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat. Ahad, 10 Desember 2023. Tika Ayu/Tempo
Sekjen Gerindra Sebut Pertemuan Prabowo dan Megawati Tengah Mencocokkan Waktu

Sekjen Gerindara Ahmad Muzani mengatakan rencana pasti pertemuan Prabowo dan Megawati mudah-mudahan bisa disampaikan dalam waktu dekat.


PDIP Usung Ganjar Pranowo Jadi Calon Presiden di Depan Jokowi Setahun Lalu

3 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyematkan peci kepada calon Presiden 2024 yang diajukan PDI Perjuangan Ganjar Pranowo disaksikan Presiden Joko Widodo (kiri) di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Jumat 21 April 2023. PDI Perjuangan resmi menetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024. ANTARA FOTO/Monang/mrh
PDIP Usung Ganjar Pranowo Jadi Calon Presiden di Depan Jokowi Setahun Lalu

Setahun yang lalu PDIP mengusung Ganjar Pranowo menjadi calon presiden, disaksikan Jokowi. Berikut kilas balik peristiwanya.


Analis Ungkap Faktor Prabowo Bisa jadi Juru Damai Jokowi dan Megawati

5 hari lalu

Prabowo Subianto (kiri) dan Megawati Soekarnoputri. TEMPO/ Subekti
Analis Ungkap Faktor Prabowo Bisa jadi Juru Damai Jokowi dan Megawati

Pengamat melihat perlu ada faktor kepastian terlebih dahulu di antara Prabowo dan Megawati, sebelum Ketua Umum Partai Gerindra menjadi juru damai bagi Megawati dan Jokowi.