Kwik Kian Gie Sebut Peran Yusril Ihza dalam Penerbitan SKL BLBI

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 5 Juli 2018 17:52 WIB

Kwik Kian Gie. Dok.TEMPO/ Santirta M

TEMPO.CO, Jakarta-Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie mengatakan praktisi hukum Yusril Ihza Mahendra terlibat dalam penerbitan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang diteken presiden kala itu, Megawati Soekarnoputri. Aturan itu menjadi dasar hukum penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk para pemilik bank yang berhutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Seingat saya (Megawati) menugaskan Pak Yusril sebagai Menteri Kehakiman untuk menyusun (aturannya)," kata Kwik Kian Gie dalam sidang perkara korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018.

Baca: Kasus BLBI, Kwik Kian Gie: Keputusan Megawati Berakibat Fatal

Syafruddin didakwa merugikan negara dalam penerbitan SKL untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). KPK mendakwa eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu memperkaya pemegang saham pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim, lewat penerbitan SKL itu. Adapun Yusril yang menjabat Menteri Kehakiman era Megawati menjadi pengacara Syafruddin saat ini.

Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang diteken pada Desember 2002 itu mendasari kewenangan BPPN mengeluarkan SKL. SKL tersebut memberi jaminan pembebasan dari segala tuntutan hukum kepada para penerima BLBI yang dianggap telah melunasi utangnya.

Berdasarkan inpres itu para debitor penerima BLBI dianggap sudah menuntaskan utangnya walaupun hanya membayar 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk uang tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Berpijak pada bukti itulah para debitor yang kasusnya dalam penyidikan Kejaksaan Agung akan mendapatkan surat perintah penghentian perkara.

Simak: Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie Bakal Bersaksi di Sidang BLBI

Kwik menjabat sebagai Menteri Bappenas sekaligus mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) saat aturan tersebut dibahas. KKSK adalah lembaga yang membawahi BPPN.

Kwik mengatakan pembahasan penerbitan Inpres SKL BLBI dilakukan sebanyak tiga kali. Dalam dua pertemuan pertama, kata dia, hadir Menteri Koordinator Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan Boediono, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi dan Jaksa Agung M.A. Rahman.

Dalam rapat itu dibahas rencana menerbitkan SKL untuk para obligor yang dianggap kooperatif. Dalam dua pertemuan itu Kwik menentang keras proposal tersebut. Rapat tidak mencapai kesimpulan. Namun dalam pertemuan ketiga yang diikuti jajaran menteri yang sama plus Yusril selaku Menteri Hukum dan Perundang-undangan akhirnya Inpres itu disetujui.

Kwik mengaku tak sempat menyampaikan protes. Dia mengatakan tak berkutik karena menteri lainnya lebih banyak menyampaikan pendapat. Presiden Megawati akhirnya setuju mengeluarkan Inpres yang mendasari penerbitan SKL untuk para obligor yang dianggap kooperatif. Saat menutup rapat, kata Kwik, Mega memerintahkan Yusril menyusun draf aturan tersebut.

Lihat: Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung Pertanyakan Peran BI

"Dalam rapat kabinet terbatas yang terakhir saya tidak banyak protes, tidak banyak mengemukakan pendapat oleh karena saya tidak berdaya," kata dia. "Lalu seingat saya menugaskan Pak Yusril sebagai menteri kehakiman untuk menyusunnya."

Ditemui usai sidang, Yusril membantah pernyataan Kwik. Dia mengatakan draf Inpres tersebut dibuat Menteri Sekretaris Kabinet yang waktu itu dijabat Bambang Kesowo. Menurutnya Menteri Kehakiman tidak berwenang membuat draf Inpres.

"Setelah dicek aslinya, ternyata di situ ada salinan tertanda oleh Deputi Sekretaris Kabinet Lambok Bahartan. Jadi jelas itu dari Sekretariat Kabinet, tidak mungkin dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM," kata Yusril Ihza.

Berita terkait

Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

3 hari lalu

Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

Pertunjukan wayang dengan lakon Semar Kembar Sembodro Larung itu dibawakan Dalang Ki Warseno Slenk. Mengangkat kisah Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

8 hari lalu

Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

Ketua Tim Pembela kubu Prabowo-Gibran Yusril Ihza menyebut bukti yang kurang substantif tidak bisa menjadi dasar untuk mengubah jalannya demokrasi.

Baca Selengkapnya

Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

14 hari lalu

Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

Megawati menyerahkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

14 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

Tim Pembela Prabowo-Gibran akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini sekitar pukul 13.00.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Singgung Yusril Sempat Bilang Putusan 90 Cacat Hukum

29 hari lalu

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Singgung Yusril Sempat Bilang Putusan 90 Cacat Hukum

"Kata-kata yang mengatakan 'andaikan saya Gibran saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis," kata Yusril dalam sidang tersebut.

Baca Selengkapnya

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

35 hari lalu

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

36 hari lalu

Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza, Hakim MK Aswanto Pernah Sebut MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator, Ini Artinya

39 hari lalu

Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza, Hakim MK Aswanto Pernah Sebut MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator, Ini Artinya

Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza pernah sebut MK jangan menjadi mahkamah kalkulator dalam penanganan PHPU Pemilu. Ini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

41 hari lalu

Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

Yusril Ihza bakal didukung 35 pengacara dalam sengketa Pemilu, di antaranya adalah Otto Hasibuan, OC Kaligis, dan Fahri Bachmid.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan Pemilu Ke MK, Yusril Ingatkan Ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

43 hari lalu

Soal Gugatan Pemilu Ke MK, Yusril Ingatkan Ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Mengenai permohonan PHPU ke MK, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya