Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (kedua kiri) tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018, setelah terjaring OTT. Penyidik KPK juga menyita barang bukti uang senilai Rp 500 juta. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Banda Aceh – Gubernur Aceh yang juga Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf, masih menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditangkap Selasa malam, 3 Juli 2018, di Banda Aceh. Kader partai lokal tersebut diminta untuk tetap tenang.
“Demi terciptanya soliditas, solidaritas dan menjaga semangat para kader, kami menyerukan kepada seluruh kader agar tetap tenang,” kata Ketua Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh Irwansyah kepada Tempo, Rabu, 4 Juli 2018. “Para kader dapat menahan diri dan menghormati pimpinan partai."
Irwansyah juga meminta kepada semua pihak agar tidak memberikan pernyataan apa pun terkait dengan proses hukum yang sedang dihadapi Irwandi. “Dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK kepada Irwandi merupakan akumulasi dari masifnya korupsi yang terjadi selama ini. “Kami mendukung penuh langkah KPK dalam melakukan penindakan di Aceh, baik yang tengah berlangsung maupun untuk selanjutnya,” katanya.
Menurut Alfian, sudah sangat lama ia meminta kepada KPK supaya Aceh dimasukkan dalam wilayah penindakan, tidak hanya pencegahan seperti yang dilakukan komisi antirasuah selama ini.
OTT KPK terhadap dua penyelengara negara dan delapan orang non-pegawai negeri sipil di Aceh, kata Alfian, patut ditunggu hasil penyelidikan dan penyidikannya. Lembaga tersebut memiliki waktu satu kali 24 jam untuk mengumumkan status yang telah dikenakan OTT tersebut. “Kami percaya KPK bekerja secara profesional dalam kasus tersebut,” katanya.
Alfian menuturkan MaTA tetap mengawal proses yang sedang berlangsung di KPK hingga ada kepastian hukum. “Sedangkan penelusuran atau pengembangan kasus sudah menjadi alur dari cara penyidikan KPK selama ini.”