KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola

Rabu, 4 Juli 2018 17:31 WIB

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 26 April 2018. Zumi diduga terlibat dalam kasus suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi tahun 2014-2017. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperpanjang massa penahanan Gubernur nonaktif Jambi tersangka Zumi Zola untuk 30 hari ke depan. "Ada perpanjangan penahanan bagi tersangka Zumi Zola untuk 30 hari ke depan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 Juli 2018.

Febri menyebutkan, perpanjangan penahanan terhitung dari 8 Juli hingga 6 Agustus mendatang. Penyidik masih membutuhkan keterangan Zumi, termasuk sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap itu dan gratifikasi izin proyek di pemerintahan Provinsi Jambi.

Baca:
Zumi Zola Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator
Zumi Zola Mangkir dari Panggilan KPK

KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin proyek di pemerintahan Provinsi Jambi pada 2 Februari 2018. Hari ini Zumi diperiksa sebagai tersangka dalam kasusnya. Zumi tiba di KPK pukul 09.38, menjalani pemeriksaan kurang lebih 6 jam. Pukul 14.26, Zumi keluar dari Gedung KPK, dia langsung menuju mobil tahanan, dan enggan memberikan komentar saat ditanya oleh media.

Dalam perkara ini, Zumi disangka menerima suap Rp6 miliar terkait dengan izin proyek di Provinsi Jambi. Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Advertising
Advertising

Baca:
KPK Resmi Tahan Gubernur Jambi Zumi Zola
KPK: Zumi Zola Ditetapkan Tersangka Sejak 24 ...

KPK menyangka Zumi Zola dan Arfan akan menggunakan uang itu untuk menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi demi memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Terungkapnya kasus gratifikasi yang melibatkan Zumi Zola dan Arfan bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta. Dalam operasi itu, KPK mencokok 16 orang dengan total uang sekitar Rp4, 7 miliar. Uang itu diduga bagian dari Rp6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD.

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

55 menit lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

8 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

13 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

22 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

22 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya