Sikap Fraksi di DPR Sebelum PKPU Caleg Mantan Koruptor Disahkan

Rabu, 4 Juli 2018 08:51 WIB

Ketua KPU Arief Budiman bersama Komisioner KPU Evi Novida dan Viryan bertemu DPR untuk melakukan konsultasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Gedung Nusantara II DPR, Senayan pada Senin, 15 Januari 2018. Dewi Nurita /Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon legislatif (caleg) telah resmi diundangkan. PKPU tersebut sempat menuai berbagai kontroversi dari stakeholder pemilu, baik partai, DPR maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bahkan di DPR, sempat ada usulan penggunaan hak angket karena sebagian fraksi tidak setuju aturan ini. Penolakan pertama berasal dari Gerindra. Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan peraturan baru KPU itu tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. "Ini akan menjadi masalah," ujar Ahmad Riza di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 2 Juli 2018.

Baca: PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Akhirnya Disahkan

Selain Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar menolak aturan itu. Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Hendrawan Soepratikno menyebut PKPU itu tak diperlukan. "Tanpa PKPU pun semua partai politik sudah berhitung dalam proses pencalonan," kata dia.

Sedangka politikus partai Golkar, Firman Soebagjo menilai PKPU membuat UU yang ada menjadi terdegradasi. Hal itu, kata dia, akan menjadi preseden buruk bagi DPR.

Advertising
Advertising

Di sisi lain, dukungan terhadap larangan mantan napi korupsi menjadi caleg didukung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, Partai Demokrat, serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca: Soal PKPU Caleg Koruptor, Refly Harun: KPU Hilangkan Hak Warga

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nurwahid mengatakan partainya setuju dengan PKPU itu. "PKS sangat setuju, dan walaupun tidak ada aturan itu PKS juga tidak mencalonkan mantan napi korupsi," ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan PKPU dapat menjamin calon wakil rakyat memiliki latar belakang yang bersih. Menurut dia, aturan itu juga tak menjadi masalah selama pemerintah konsisten terhadap pemberantasan korupsi.

Beberapa partai lain seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai NasDem tidak sepenuhnya menolak maupun mendukung aturan KPU itu. Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johny G. Plate mengatakan pada dasarnya Nasdem mendukung upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPU. Namun, dia berpendapat aturan itu tak boleh menabrak UU yang ada.

KPU menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu pada Sabtu, 30 Juni 2018. Kemudian pada Selasa, 3 Juli kemarin, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan berita negara tentang diundangkannya PKPU tersebut. Larangan eks napi korupsi menjadi caleg tertuang di pasal 7 ayat (1) poin h yang berbunyi, "Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."

ARKHELAUS WISNU | BUDIARTI UTAMI | VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

11 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

20 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

3 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya