Sikap Fraksi di DPR Sebelum PKPU Caleg Mantan Koruptor Disahkan

Rabu, 4 Juli 2018 08:51 WIB

Ketua KPU Arief Budiman bersama Komisioner KPU Evi Novida dan Viryan bertemu DPR untuk melakukan konsultasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Gedung Nusantara II DPR, Senayan pada Senin, 15 Januari 2018. Dewi Nurita /Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon legislatif (caleg) telah resmi diundangkan. PKPU tersebut sempat menuai berbagai kontroversi dari stakeholder pemilu, baik partai, DPR maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bahkan di DPR, sempat ada usulan penggunaan hak angket karena sebagian fraksi tidak setuju aturan ini. Penolakan pertama berasal dari Gerindra. Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan peraturan baru KPU itu tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. "Ini akan menjadi masalah," ujar Ahmad Riza di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 2 Juli 2018.

Baca: PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Akhirnya Disahkan

Selain Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar menolak aturan itu. Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Hendrawan Soepratikno menyebut PKPU itu tak diperlukan. "Tanpa PKPU pun semua partai politik sudah berhitung dalam proses pencalonan," kata dia.

Sedangka politikus partai Golkar, Firman Soebagjo menilai PKPU membuat UU yang ada menjadi terdegradasi. Hal itu, kata dia, akan menjadi preseden buruk bagi DPR.

Advertising
Advertising

Di sisi lain, dukungan terhadap larangan mantan napi korupsi menjadi caleg didukung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, Partai Demokrat, serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca: Soal PKPU Caleg Koruptor, Refly Harun: KPU Hilangkan Hak Warga

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nurwahid mengatakan partainya setuju dengan PKPU itu. "PKS sangat setuju, dan walaupun tidak ada aturan itu PKS juga tidak mencalonkan mantan napi korupsi," ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan PKPU dapat menjamin calon wakil rakyat memiliki latar belakang yang bersih. Menurut dia, aturan itu juga tak menjadi masalah selama pemerintah konsisten terhadap pemberantasan korupsi.

Beberapa partai lain seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai NasDem tidak sepenuhnya menolak maupun mendukung aturan KPU itu. Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johny G. Plate mengatakan pada dasarnya Nasdem mendukung upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPU. Namun, dia berpendapat aturan itu tak boleh menabrak UU yang ada.

KPU menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu pada Sabtu, 30 Juni 2018. Kemudian pada Selasa, 3 Juli kemarin, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan berita negara tentang diundangkannya PKPU tersebut. Larangan eks napi korupsi menjadi caleg tertuang di pasal 7 ayat (1) poin h yang berbunyi, "Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."

ARKHELAUS WISNU | BUDIARTI UTAMI | VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

38 menit lalu

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

1 jam lalu

Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.

Baca Selengkapnya

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

1 jam lalu

Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.

Baca Selengkapnya

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

2 jam lalu

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.

Baca Selengkapnya

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

3 jam lalu

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.

Baca Selengkapnya

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

4 jam lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.

Baca Selengkapnya

Anak Usaha Pan Brothers yang Produksi Pakaian Merek Ralph Lauren hingga Elzatta di Jawa Barat Digugat PKPU

4 jam lalu

Anak Usaha Pan Brothers yang Produksi Pakaian Merek Ralph Lauren hingga Elzatta di Jawa Barat Digugat PKPU

Sebanyak 202 orang menggugat PKPU anak usaha PT Pan Brothers Tbk (PBRX) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

9 jam lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi, tengah menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya

PKPU Perusahaan Media Bakrie terkait Utang Rp 8,79 Triliun Berujung Damai

20 jam lalu

PKPU Perusahaan Media Bakrie terkait Utang Rp 8,79 Triliun Berujung Damai

Dalam rapat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seluruh kreditur menerima proposal perdamaian dari VIVA milik keluarga Bakrie.

Baca Selengkapnya

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

21 jam lalu

Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.

Baca Selengkapnya